Waspada, Ribuan Inex yang Diungkap Polda Lampung Ternyata Sudah Terjual di Dua Daerah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap penyelundupan 3.020 butir pil ekstasi atau inex oleh sindikat Narkotika antar provinsi jaringan Lembaga Pemasyarakatan.
Ekstasi itu berwarna hijau berbentuk segitiga dengan logo EA7. Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial HBS (36), warga Kedamaian.
Dari pengakuan pelaku HBS, dirinya hanya diperintahkan untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli atas perintah seorang narapidana (napi) di salah satu Lapas di Provinsi Lampung berinisial K.
"Saya disuruh oleh seseorang yang berada di dalam Lapas. Hubungannya melalui handphone, pokoknya saya hanya disuruh tebar di daerah Lampung," kata HBS, saat dihadirkan ketika ekspos di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung, Senin (8/6/2020).
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardianto mengatakan, barang haram tersebut dikirim dari seseorang yang berada di Provinsi Pekanbaru.
"Barang itu (ekstasi) dari Pekanbaru, dan disambut oleh HBS atas perintah seorang napi," kata Wika.
Dengan penangkapan 3.020 butir pil inex tersebut, Wika mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekitar 3.000-an orang.
Disisi lain, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Kupastuntas.co, pil ekstasi yang disita dari pelaku HBS ini ternyata sudah turun atau terjual di Kabupaten Lampung Utara dan Lampung Selatan.
"Ya. Sekitar 2.000-an sudah turun (ekstasi) di Lampung Utara dan Lampung Selatan. Pengakuan pelaku, barang itu (ekstasi) dari Pekanbaru sebanyak 5.000-an, dan sisanya yang telah kita tangkap," tambah Ps.Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Hendryansyah. (*)
Berita Lainnya
-
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Berikut Rangkaian Kegiatan Banteng Lampung
Rabu, 08 Januari 2025 -
Angin Kencang, Pohon Jati Tumbang Timpa Atap Kantor Kelurahan di Bandar Lampung
Rabu, 08 Januari 2025 -
Harga Eceran Gas LPG 3 Kg di Lampung Naik Jadi Rp 20 Ribu
Rabu, 08 Januari 2025 -
Pemerintah Tinjau Ulang PPN 12 Persen
Rabu, 08 Januari 2025