Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Pencurian di Pagelaran Pringsewu
Kedua Remaja Pelaku pembobolan saat dimintai keterangan. Foto: ist.
Pringsewu - Jajaran unit reskrim Polsek Pagelaran menangkap dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol sebuah counter HP dan masih tergolong anak dibawah umur, Senin (8/6/2020).
Kedua pelaku yang merupakan warga Pagelaran, Kabupaten Pringsewu dengan inisial AF als Andre (17) pekerjaan Turut orang tua dan AD (15) berhasil ditangkap oleh team tekab 308 Polsek Pagelaran pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 pukul 11.00 wib.
Kapolsek pagelaran, AKP Safri Lubis mengatakan, bahwa kedua pelaku AF dan AD telah ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian di sebuah Counter HP milik korban Ari Setiawan (27) di pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu pada (7/6/2020) 02.00 WIB,
"Dari penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop merk axio warna hitam 14, 2 unit HP, 90 buah paket kuota internet, 7 buah kartu perdana dan 1 unit sepeda motor yang dipergunakan oleh para pelaku saat melakukan pencurian," ungkapnya.
Lanjutnya, untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tetapi karena status dari kedua pelaku masih dibawah umur maka untuk proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang peradilan anak. (*)
Berita Lainnya
-
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu 122 Kg di Pelabuhan Bakauheni, Disamarkan dalam Muatan Jengkol
Senin, 12 Januari 2026 -
Kasus Kuota Haji, KPK: Ada Pengembalian Uang Rp100 Miliar dari PIHK
Sabtu, 10 Januari 2026









