• Kamis, 03 Oktober 2024

Ombudsman dan Pemkab Way Kanan Tandatangan Nota Kesepahaman Terkait Kualitas Pelayanan Publik

Senin, 08 Juni 2020 - 16.11 WIB
81

Kepala Bagian Kerjasama Setdakab Way Kanan, M. Mersanjaya, saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin (8/6/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan telah melakukan penanda-tanganan Nota Kesepahaman terkait Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan tahun 2020.

Nota Kesepahaman tersebut ditanda-tangani oleh Ketua Ombudsman RI, Prof Amzulian Refai dan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya.

Kepala Bagian Kerjasama Setdakab Way Kanan, M. Mersanjaya, di ruang kerjanya mengatakan, mengingat saat ini masih dalam pandemi Covid-19, maka nota kesepahaman ini ditanda-tangan secara terpisah di tempat masing-masing pada tanggal 20 April 2020 yang lalu.

Dimana Ombudsman RI selaku pihak ke satu adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi pelayanan publik. Baik yang diselenggarakan oleh negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negara, serta Badan Swasta. Atau perseorangan yang diberikan tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara atau APBD.

"Untuk itu, pPemerintah Way Kanan selaku pihak kedua menyelenggarakan palayanan publik dan penyelenggaraan urusan pemerintah, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-seluasnya, dalam sistem dan prinsip NKRI berdasarkan UUD 1945," ungkapnya, Senin (8/6/2020).

Adapun maksud dan tujuan ditanda-tangani nota kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi, antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, melalui pencegahan maladministrasi dan percepatan penyelesaiannya laporan masyarakat, atas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

"Dengan adanya nota kesepahaman menuntut SKPD agar dapat meningkatkan pelayanan publik secara maksimal. Sehingga pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan benar-benar menjadi lebih baik lagi," tutupnya. (*)