• Rabu, 23 Oktober 2024

Kurir 3.020 Ekstasi yang Disita Polda Lampung Ternyata Jaringan Lapas

Senin, 08 Juni 2020 - 15.45 WIB
244

Polda Lampung, saat gelar Konferensi Pers, Senin (8/6/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 3.020 butir pil ekstasi berhasil disita dari tangan pelaku HBS (36), warga Kedamaian Kota Bandar Lampung.

Dari pengakuan HBS, dirinya diperintah oleh seseorang untuk menyebarkan ribuan butir pil ekstasi tersebut di Lampung.

"Saya nggak tahu yang nyuruh. Hanya lewat handphone. Pokoknya saya disuruh nyebar di daerah (Lampung)," kata HBS, saat dihadirkan dalam ekspos di Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung, Senin (8/6/2020).

Baca juga : Polda Lampung Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi

Menurutnya, barang haram tersebut dikirim dari seseorang yang berada di Provinsi Pekanbaru.

"Dari Pekanbaru Pak," tambah HBS tanpa menjelaskan berapa upah yang diterimanya.

Baca juga : Begini Kronologi Pengungkapan 3.020 Butir Pil Ekstasi oleh Polda Lampung

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardiyanto, mengatakan, pelaku HBS ini merupakan jaringan Lapas. 

"Jadi, dia ini (HBS) berperan sebagai kurir atas perintah seorang narapidana berinisial KN, yang saat ini mendekam di salah satu Lapas di Lampung," kata Wika.

"Kita masih kembangkan dan akan melakukan pemeriksaan terhadap KN, seperti yang disebutkan oleh pelaku HBS," tambahnya. (*)