• Senin, 09 Juni 2025

Kadiskes Lamtim: Pembuatan Suket Bebas Covid-19 Gratis

Senin, 08 Juni 2020 - 14.47 WIB
216

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur dr. Nanang Salman Saleh saat menjelaskan terkait penumpang bus Damri yang meninggal dunia, Sabtu (11/4/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co

Lampung Timur - Pembuatan surat keterangan (suket) bebas Covid 19 di Lampung Timur tidak di pungut biaya, namun harus disertai dengan bukti jelas dari pamong desa setempat, bahwa tujuan keluar daerah benar benar perlu dan tidak bisa ditunda.

Hal tersebut di jelaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur dr Nanang, saat di konfirmasi Senin (8/6/2020). Pembuatan Suket dilengkapi Rapid Tes bisa dilakukan di Puskesmas, Rumah Sakit Suka Dana dan di Dinas Kesehatan dan tidak di pungut biaya (gratis).

Lanjutnya, untuk Rapid Tes sangat terbatas, sehingga Dinas Kesehatan harus membatasi dengan memberikan ijin surat jalan bagi yang benar benar ada keperluan yang sangat penting, seperti urusan pekerjaan dan lainnya. "Kalau hanya sekedar untuk bersilaturahmi atau berwisata dengan keperluan yang tidak penting kami tidak akan memberikan ijin itu," tegasnya

Nanang juga menegaskan sebelum membuat Suket Covid-19, terlebih dulu pembuat surat tersebut harus meminta surat keterangan dari Kepala Desa masing masing mengenai tujuan bepergian.

Sementara itu, warga Desa Rajabasa Lama, Dwi (34) bersama tiga anaknya belum bisa pulang ke Pulau Batam dikarenakan kesulitan mengurus Suket bebas Covid 19, menurut Dwi untuk membuat suket tersebut harus datang ke Dinas Kesehatan Provinsi dan dikenakan biaya 350 ribu.

"Kalau benar dikenakan biaya segitu sementara kami ada 4 orang harus mengeluarkan biaya 1,4 juta, belum biaya transportasi dari Lampung Timur ke Bandar Lampung," Terang ibu tiga anak itu yang merasa keberatan.

Dwi mengaku sudah 2 bulan lebih di Lampung Timur dan sudah berniat hendak pulang ke Batam, namun terkendala pembuatan suket dan biaya pembuatan surat jalan

"Kalau memang benar di Lampung Timur bisa, dirinya bersyukur akan mencoba membuat surat keterangan bebas Covid melalui Puskemas,'' ucapnya. (*)

Editor :