Efisiensi Anggaran Pilkada 2020, KPU Bandar Lampung Kumpulkan 1,3 Miliar
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi Usai mengikuti video Conference bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU RI, Bawaslu RI, gubernur, walikota dan Bupati se-Indonesia terkait persiapan Pilkada 2020. Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Usai mengikuti video Conference bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU RI, Bawaslu RI, gubernur, walikota dan Bupati se-Indonesia terkait persiapan Pilkada 2020 yang akan digelar 9 Desember mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung melakukan rapat internal guna melakukan efisiensi anggaran Pilkada yang tidak terpakai.
Efisiensi anggaran tersebut dilakukan dengan mengurangi kegiatan yang melibatkan orang banyak, seperi Bimbingan Teknis (Bimtek), Rapat Kordinasi (Rakor), dan sosialisasi langsung dan dialihkan kepada persedian peralatan protokol kesehatan Covid-19. Dimana hasil efisiensi anggaran dari anggaran yang disepakati sebesar 39 miliar rupiah, hanya terkumpul 1,3 milyar rupiah.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi menerangkan, beberapa tahapan ditiadakan, seperti Rakor dan bimtek yang melibatkan banyak orang, hal ini dikarenakan kondisi masih berada di tengah Covid-19. Tetapi memang, hasil efisiensi anggaran yang dialkukan yang terkumpul hanya 1,3 Miliar rupiah.
"Hal ini jauh dari kebutuhan. Karena kebutuhan tambahan kita kurang lebih 6 Miliar rupiah, karena ada penambahan APD (Alat Pelindung Diri) dan TPS (Tempat Pemungutan Suara)," ungkapnya, Senin (08/06/2020).
Dedy juga menerangkan, secara teknis nanti di lapangan, pihaknya akan menyediakan seluruh standar protokol kesehatan, seperti temoat cuci tangan masker dan lain-lain.
"Maka saat ini KPU sedang menunggu PKPU jadwal dan tahapan serta PKPU Protokol kesehatan yang mengatur mulai dari APD dan standar protokol kesehatan," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bandar Lampung Badri Tamam mengatakan, disamping efisiensi anggaran, pemerintah Kota Bandar Lampung juga akan memberikan bantuan hibah untuk protokol kesehatan. Dimana pembiaayaan tersebut ditanggung oleh OPD terkait.
"Karena APD dan rapid test harus diserahkan ke Pemda, terkait teknis KPU yang mengatur, seperti efisiensi anggaran dan kegiatan yang menghimpun orang banyak itu juga dikurangi dan disesuaikan dengan protokol kesehatan. Intinya pilkada harus berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku, dan secara teknis dilaksanakan dengan protokol kesehatan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









