Dua Pria Penyalahguna Narkoba di Lamtim Dibekuk Polisi

Barang bukti Sabu seberat 1,07 gram di amankan dari tersangka SS dan LK, warga Kecamatan Gunung Pelindung. Foto: Agus Susanto/Kupastuntas.co
Lampung Timur - Dua pria asal Kecamatan Gunung Pelindung, di bekuk jajaran Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, berikut barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 1,07 gram.Senin (8/6/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Denis mengatakan kedua pria tersebut dengan inisial LK (22) dan SS (30), keduanya di bekuk di Jalan Raya Kecamatan Bandar Sribhawono.
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku pengguna Sabu tersebut ditemukan 1,07 gram kristal putih dalam plastik yang diduga kuat Narkoba jenis Sabu. "Kedua nya kami tangkap dini hari tadi (Senin)," terang AKP Denis.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, keduanya diamankan di Mapolres Lampung Timur, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menguak sindikat peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Timur. (*)
Berita Lainnya
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Purwosari Lampung Timur, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Polres Lampung Timur Tangkap 3 Pelaku Curas dari Tiga Kasus Berbeda
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Menuju Generasi Emas, Program MBG Digenjot di Lampung Timur
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Asyik Mancing, Warga Braja Asri Lampung Timur Diserang Gajah Liar hingga Luka Serius
Minggu, 10 Agustus 2025