Dua Pria Penyalahguna Narkoba di Lamtim Dibekuk Polisi

Barang bukti Sabu seberat 1,07 gram di amankan dari tersangka SS dan LK, warga Kecamatan Gunung Pelindung. Foto: Agus Susanto/Kupastuntas.co
Lampung Timur - Dua pria asal Kecamatan Gunung Pelindung, di bekuk jajaran Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, berikut barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 1,07 gram.Senin (8/6/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Denis mengatakan kedua pria tersebut dengan inisial LK (22) dan SS (30), keduanya di bekuk di Jalan Raya Kecamatan Bandar Sribhawono.
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku pengguna Sabu tersebut ditemukan 1,07 gram kristal putih dalam plastik yang diduga kuat Narkoba jenis Sabu. "Kedua nya kami tangkap dini hari tadi (Senin)," terang AKP Denis.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, keduanya diamankan di Mapolres Lampung Timur, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menguak sindikat peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Timur. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Labuhan Ratu Lamtim
Jumat, 04 Juli 2025 -
Tambang Pasir Ilegal di Labuhan Maringgai Disegel, DLH dan ESDM Lampung Pasang Plang di Enam Titik
Kamis, 03 Juli 2025 -
Tujuh Gajah Liar Terjebak di Kebun Warga, Bupati Lampung Timur Turun Tangan
Rabu, 02 Juli 2025 -
270 Pegawai Terima SK P3K, Bupati Ela Minta Tingkatkan Kinerja dan Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Rabu, 02 Juli 2025