Begini Kronologi Pengungkapan 3.020 Butir Pil Ekstasi oleh Polda Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 3.020, di Bandar Lampung.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardiyanto menjelaskan, pengungkapan ribuan butir pil ekstasi tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (3/6/2020).
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat pada siang hari, kemudian kita lakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang pria berinisial HBS (36), warga Kedamaian, Bandar Lampung," Senin (8/6/2020).
Baca juga : Polda Lampung Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi
Penangkapan HBS, kata Wika, dilakukan di sekitaran Kedamaian.
"Kita tangkap di pinggir jalan saat pelaku mau melakukan transaksi. Dari penggeledahan, ditemukan 20 butir ekstasi," jelasnya.
Tak sampai disitu, lanjut Wika, penggeledahan pun dilakukan di kediaman pelaku HBS di Jalan Antasari, Kelurahan Kali Balok Kencana, Kecamatan Kedamaian.
"Nah di rumahnya itulah kami temukan ribuan butir pil ekstasi itu," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Harga Eceran Gas LPG 3 Kg di Lampung Naik Jadi Rp 20 Ribu
Rabu, 08 Januari 2025 -
Pemerintah Tinjau Ulang PPN 12 Persen
Rabu, 08 Januari 2025 -
Lampung Dapat Kuota Haji Reguler Tahun 2025 Sebanyak 7.050 Orang
Rabu, 08 Januari 2025 -
Belasan Ribu Kendaraan Dinas di Lampung Menunggak Pajak, Penerapan Opsen Pajak Berpotensi Tambah Kendaraan Bodong
Rabu, 08 Januari 2025