Begini Kronologi Pengungkapan 3.020 Butir Pil Ekstasi oleh Polda Lampung

Polda Lampung, saat gelar Konferensi Pers, Senin (8/6/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 3.020, di Bandar Lampung.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardiyanto menjelaskan, pengungkapan ribuan butir pil ekstasi tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (3/6/2020).
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat pada siang hari, kemudian kita lakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang pria berinisial HBS (36), warga Kedamaian, Bandar Lampung," Senin (8/6/2020).
Baca juga : Polda Lampung Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi
Penangkapan HBS, kata Wika, dilakukan di sekitaran Kedamaian.
"Kita tangkap di pinggir jalan saat pelaku mau melakukan transaksi. Dari penggeledahan, ditemukan 20 butir ekstasi," jelasnya.
Tak sampai disitu, lanjut Wika, penggeledahan pun dilakukan di kediaman pelaku HBS di Jalan Antasari, Kelurahan Kali Balok Kencana, Kecamatan Kedamaian.
"Nah di rumahnya itulah kami temukan ribuan butir pil ekstasi itu," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Perubahan APBD Bandar Lampung 2025 Naik 14 Persen Jadi Rp3,3 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Pemprov-Korem 043/Gatam Pererat Jaga Ketahanan Pangan hingga Dukung Pembangunan Kodam XXI/Radin Inten
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Indonesia Peringkat ke-99 di Indeks Persepsi Korupsi Dunia
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Yuri Agustina Resmi Dilantik Sebagai Kepala Biro Kesra Provinsi Lampung
Selasa, 19 Agustus 2025