Begini Kronologi Pengungkapan 3.020 Butir Pil Ekstasi oleh Polda Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 3.020, di Bandar Lampung.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardiyanto menjelaskan, pengungkapan ribuan butir pil ekstasi tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (3/6/2020).
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat pada siang hari, kemudian kita lakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang pria berinisial HBS (36), warga Kedamaian, Bandar Lampung," Senin (8/6/2020).
Baca juga : Polda Lampung Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi
Penangkapan HBS, kata Wika, dilakukan di sekitaran Kedamaian.
"Kita tangkap di pinggir jalan saat pelaku mau melakukan transaksi. Dari penggeledahan, ditemukan 20 butir ekstasi," jelasnya.
Tak sampai disitu, lanjut Wika, penggeledahan pun dilakukan di kediaman pelaku HBS di Jalan Antasari, Kelurahan Kali Balok Kencana, Kecamatan Kedamaian.
"Nah di rumahnya itulah kami temukan ribuan butir pil ekstasi itu," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pj Gubernur Samsudin: Jangan Terjadi Lagi Siswa Keracunan, Pemkot Harus Awasi Jajanan Sekolah
Rabu, 23 Oktober 2024 -
Tinjau Aliran Sungai, Pj Gubernur Lampung Beberkan Penyebab Banjir di Bandar Lampung Selama Ini
Rabu, 23 Oktober 2024 -
PHE OSES Bor Sumur Minyak Baru di Perairan Lamtim, Walhi Ingatkan Risiko Kebocoran Pipa Bawah Laut
Rabu, 23 Oktober 2024 -
Adu Gagasan Para Pasangan Calon Gubernur Demi Lampung yang Lebih Maju
Selasa, 22 Oktober 2024