Begini Kronologi Pengungkapan 3.020 Butir Pil Ekstasi oleh Polda Lampung

Polda Lampung, saat gelar Konferensi Pers, Senin (8/6/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 3.020, di Bandar Lampung.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardiyanto menjelaskan, pengungkapan ribuan butir pil ekstasi tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (3/6/2020).
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat pada siang hari, kemudian kita lakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang pria berinisial HBS (36), warga Kedamaian, Bandar Lampung," Senin (8/6/2020).
Baca juga : Polda Lampung Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi
Penangkapan HBS, kata Wika, dilakukan di sekitaran Kedamaian.
"Kita tangkap di pinggir jalan saat pelaku mau melakukan transaksi. Dari penggeledahan, ditemukan 20 butir ekstasi," jelasnya.
Tak sampai disitu, lanjut Wika, penggeledahan pun dilakukan di kediaman pelaku HBS di Jalan Antasari, Kelurahan Kali Balok Kencana, Kecamatan Kedamaian.
"Nah di rumahnya itulah kami temukan ribuan butir pil ekstasi itu," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Viral Penumpang Keluhkan Maraknya Calo Tiket, KAI: Beli Tiket Hanya di Kanal Resmi untuk Hindari Penipuan
Minggu, 18 Mei 2025 -
Debat Publik PSU Pilkada Pesawaran, Ini Nama-nama Tim Perumus dan Panelis
Minggu, 18 Mei 2025 -
Singgung Keputusan MK, Supriyanto Minta Maaf Belum Bisa Jaga Amanah Masyarakat
Minggu, 18 Mei 2025 -
Debat Publik PSU Pilkada Pesawaran, Nanda-Antonius Siap Perbaiki Infrastruktur Jalan dan Pertanian
Minggu, 18 Mei 2025