Baru Dibuka, Kuota Permohonan Suket Bebas Covid-19 Full Hingga Dua Hari kedepan
Terlihat warga yang memenuhi puskesmas wayhalim yang ingin membuat surat keterangan bebas Covid-19. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Hari pertama dibukanya pelayanan, kuota permohonan surat keterangan (Suket) bebas Covid-19, di Puskesmas Rawat Inap Way Halim sudah dipenuhi pendaftar hingga dua hari ke depan.
Baca Juga: Dinkes Bandar Lampung Buka Pelayanan Surat Bebas Covid-19 Gratis, Ini Syaratnya
Kepala puskesmas rawat inap Way Halim Ida Fitriyani mengatakan, pembuatan suket dibatasi perharinya hanya 35 orang. Dan hari ini yang sudah mendaptar sebanyak 70 orang.
"Sudah 70 yang daftar, artinya hari ini sama besok Selasa sudah full diisi sama peserta," kata Ida Fitriyani, Senin (8/6/2020).
Sementara lanjutnya, untuk ketersediaan alat rapid test nya sendiri, kemarin dinas kesehatan telah mengirim sebanyak 100 unit. "Kita sudah dapat 100 alat rapid test dan itu akan di berikan lagi secara bertahap sesuai kebutuhan," ujarnya.
ia menambahkan, akan ada perubahan jadwal, namun itu belum tahu seperti apa. "Kemarin suratnya waktu pendaftaran mulai dari jam 8 pagi - 12 siang, tapi ini informasinya akan ada perubahan jadwal, tapi saya belum liat suratnya. Karena ini hari pertama maka kita lihat dulu evaluasi apa yang akan dirubah," paparnya.
Sementara itu, Panji warga yang ingin buat Suket bebas covid-19 mengatakan, alasan membuat surat tersebut agar bisa pergi ke Jakarta.
"Sudah dapat kerja di Jakarta, ini mau pulang lagi, makanya buat surat bebas covid-19, tapi kebagiannya di hari Rabu besok karena sudah penuh yang daftar," ungkapnya.
Selain itu, Warga Kedaton yang berprofesi sebagai dosen di salah satu universitas di Jakarta mengatakan, dirinya sudah ada di Lampung selama empat bulan terakhir.
"Saya memang kerjanya di Jakarta, saya sebelum lockdown sudah pulang ke Lampung. Dan ini rencananya mau balik lagi ke sana (Jakarta)," katanya (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Peringati Isra Mi’raj Perdana di Masjid Agung Al Hijrah Kota Baru Lampung
Jumat, 16 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Siapkan Pergub Larangan Penjualan Ayam Hidup ke Luar Daerah
Jumat, 16 Januari 2026 -
Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Kamis, 15 Januari 2026 -
Agus Djumadi: Wacana Perumahan ASN Bebas Banjir Belum Dibahas dalam APBD 2026
Kamis, 15 Januari 2026









