Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 5 Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Para pelaku saat dibawa ke Polres Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkotika saat sedang pesta sabu di sebuah rumah, di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Dari kelima tersangka, seorang diantaranya merupakan perempuan 19 tahun warga Kota Agung berinisial DE alias Tata. Sedangkan 5 pria berinsial UM (49) warga Pekon Karang Agung, AN (49) warga Pekon Bandar Kejadian Wonoboso, AP (34) warga Pekon Negeri Agung, Bandar Negeri Semoung dan IK alias San (43) warga Pekon Gunung Doh, Bandar Negeri Semoung.
Selain ke lima tersangka, polisi juga membawa seorang pria lain berinisial LK (19) warga Pekon Srikaton Kecamatan Semaka, sebab ia diduga hendak membeli sabu kepada salah seorang tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan dari UM yakni 10 plastik klip berisi sabu berat bruto 3,45 gram, 5 plastik bekas pakai, timbangan digital dan uang tunai Rp1,5 juta, plastik kosong, dompet dan handphone.
Barang bukti dari tangan AN, AP, IK alias San berupa 3 plastik klip bekas pakai, 4 pipa kaca bekas pakai, 10 pipet/sedotan, 4 korek api gas dan dompet warna hitam.
Barang bukti dari tangan DE alias Tata sekaligus diakui UM adalah berupa 3 pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 alat hisap sabu/bong, 6 buah pipet/sedotan dan handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, para terduga ditangkap di salah satu rumah di Pekon Karang Agung, Jumat (5/6/2020) pukul 17.00 WIB.
"Para terduga ditangkap saat pesta sabu di salah satu rumah tidak jauh dari rumah UM," ungkap AKP Hendra Gunawan, Minggu (7/06/2020) sore.
Kasat menjelaskan, penangkapan itu bermula adanya informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering digunakan untuk bertransaksi dan pesta sabu. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantuan lokasi.
"Para tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif, guna menelusuri siapa pemasok sabu tersebut," tegasnya.
Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
80 Tahun Merdeka, 9 Pekon di Pematangsawa Tanggamus Masih ‘Belum Merdeka’ dari Keterisolasian
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Upacara HUT ke-80 RI, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka Kutaagung Tanggamus
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Polres Tanggamus Mulai Selidiki Dugaan Peredaran Beras Oplosan
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Ketika Senyum Warga Pekon Paku Tanggamus Tumbuh di Atas Jalan Beton
Jumat, 15 Agustus 2025