Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 5 Pelaku Penyalahgunaan Sabu
Para pelaku saat dibawa ke Polres Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkotika saat sedang pesta sabu di sebuah rumah, di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Dari kelima tersangka, seorang diantaranya merupakan perempuan 19 tahun warga Kota Agung berinisial DE alias Tata. Sedangkan 5 pria berinsial UM (49) warga Pekon Karang Agung, AN (49) warga Pekon Bandar Kejadian Wonoboso, AP (34) warga Pekon Negeri Agung, Bandar Negeri Semoung dan IK alias San (43) warga Pekon Gunung Doh, Bandar Negeri Semoung.
Selain ke lima tersangka, polisi juga membawa seorang pria lain berinisial LK (19) warga Pekon Srikaton Kecamatan Semaka, sebab ia diduga hendak membeli sabu kepada salah seorang tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan dari UM yakni 10 plastik klip berisi sabu berat bruto 3,45 gram, 5 plastik bekas pakai, timbangan digital dan uang tunai Rp1,5 juta, plastik kosong, dompet dan handphone.
Barang bukti dari tangan AN, AP, IK alias San berupa 3 plastik klip bekas pakai, 4 pipa kaca bekas pakai, 10 pipet/sedotan, 4 korek api gas dan dompet warna hitam.
Barang bukti dari tangan DE alias Tata sekaligus diakui UM adalah berupa 3 pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 alat hisap sabu/bong, 6 buah pipet/sedotan dan handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, para terduga ditangkap di salah satu rumah di Pekon Karang Agung, Jumat (5/6/2020) pukul 17.00 WIB.
"Para terduga ditangkap saat pesta sabu di salah satu rumah tidak jauh dari rumah UM," ungkap AKP Hendra Gunawan, Minggu (7/06/2020) sore.
Kasat menjelaskan, penangkapan itu bermula adanya informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering digunakan untuk bertransaksi dan pesta sabu. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantuan lokasi.
"Para tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif, guna menelusuri siapa pemasok sabu tersebut," tegasnya.
Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








