Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Bandar Lampung Sarankan Penyelenggara Dirapid Test
Kupastuntyas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menyarankan kepada Pemerintah untuk melakukan rapid test kepada seluruh penyelanggara Pilkada 2020.
Hal itu sebagai salah satu bentuk antisipasi dan penerapan protokol kesehatan pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah Pandemi Covid-19, yang akan di gelar pada Desember mendatang.
Baca juga : Besok, KPU dan Pemkot Bandar Lampung Bahas Anggaran dan Pelaksanaan Pilkada
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi menerangkan, dalam penyelenggaran Pilkada 2020 mendatang, pihaknya akan menerapkan Protokol kesehatan kepada seluruh penyelenggara Pilkada. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk melakukan Rapid test kepada seluruh personil Pilkada 2020 di Lampung sebanyak 17.000 personil.
"Saran ini kita sampaikan kepada Pemerintah Pusat pada rapat koordinasi bersama Mendagri, KPU RI, DKPP, Bawaslu RI, 270 Kepala Daerah, KPU, dan Bawaslu se-Indonesia, Jumat (5/6/2020) kemarin," ungkapnya Minggu (07/06/2020).
Menurut Dedy, dalam rakor tersebut, terdapat beberapa point pembahasan yang disampaikan KPU Kota Bandar Lampung. Salah satunya yakni, dalam persiapan Pilkada lanjutan ada syarat utama yang harus dipenuhi adalah protokol kesehatan.
"Hal ini penting, terutama untuk penyelenggara mulai dari KPU, PPK, PPS, PPDP, dan KPPS wajib dilakukan rapid test yang totalnya kurang lebih sekitar 17.000 personel. Sehingga diperlukan kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam mempersiapkan hal tersebut. Karena jika diserahkan kepada kita (KPU Bandar Lampung) dan Pemerintah Daerah, mungkin terkendala terkait peralatan dan anggaran," ujarnya.
Dedy juga mengatakan, di KPU Kota Bandar Lampung, tahapan yang paling dekat akan dilakukan verifikasi faktual calon perseorangan. Ada dua calon perseorangan yang akan dilakukan verifikasi faktual terhadap dukungan KTP-nya.
"Point selanjutnya, kita juga menyampaikan mengenai regulasi teknis Pilkada lanjutan dari KPU RI yang segera dikeluarkan terkait PKPU jadwal dan tahapan serta PKPU protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi covid-19. Kemudian diskresi kebijakan dalam regulasi yang dikeluarkan Mendagri dan Menteri Keuangan dalam penyusunan dan pertanggung-jawaban anggaran hibah Pilkada," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober, Berikut Jadwal Lengkapnya
Minggu, 29 September 2024 -
Kabar Duka, Mantan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Barlian Mansyur Tutup Usia
Minggu, 29 September 2024 -
Realisasi Investasi Lampung Triwulan II 2024 Capai Rp 5,54 Triliun
Minggu, 29 September 2024 -
DPC PDI Perjuangan Pringsewu Gelar Rakercabsus Pemenangan Fauzi-Laras
Minggu, 29 September 2024