Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Bandar Lampung Sarankan Penyelenggara Dirapid Test
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triyadi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntyas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menyarankan kepada Pemerintah untuk melakukan rapid test kepada seluruh penyelanggara Pilkada 2020.
Hal itu sebagai salah satu bentuk antisipasi dan penerapan protokol kesehatan pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah Pandemi Covid-19, yang akan di gelar pada Desember mendatang.
Baca juga : Besok, KPU dan Pemkot Bandar Lampung Bahas Anggaran dan Pelaksanaan Pilkada
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi menerangkan, dalam penyelenggaran Pilkada 2020 mendatang, pihaknya akan menerapkan Protokol kesehatan kepada seluruh penyelenggara Pilkada. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk melakukan Rapid test kepada seluruh personil Pilkada 2020 di Lampung sebanyak 17.000 personil.
"Saran ini kita sampaikan kepada Pemerintah Pusat pada rapat koordinasi bersama Mendagri, KPU RI, DKPP, Bawaslu RI, 270 Kepala Daerah, KPU, dan Bawaslu se-Indonesia, Jumat (5/6/2020) kemarin," ungkapnya Minggu (07/06/2020).
Menurut Dedy, dalam rakor tersebut, terdapat beberapa point pembahasan yang disampaikan KPU Kota Bandar Lampung. Salah satunya yakni, dalam persiapan Pilkada lanjutan ada syarat utama yang harus dipenuhi adalah protokol kesehatan.
"Hal ini penting, terutama untuk penyelenggara mulai dari KPU, PPK, PPS, PPDP, dan KPPS wajib dilakukan rapid test yang totalnya kurang lebih sekitar 17.000 personel. Sehingga diperlukan kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam mempersiapkan hal tersebut. Karena jika diserahkan kepada kita (KPU Bandar Lampung) dan Pemerintah Daerah, mungkin terkendala terkait peralatan dan anggaran," ujarnya.
Dedy juga mengatakan, di KPU Kota Bandar Lampung, tahapan yang paling dekat akan dilakukan verifikasi faktual calon perseorangan. Ada dua calon perseorangan yang akan dilakukan verifikasi faktual terhadap dukungan KTP-nya.
"Point selanjutnya, kita juga menyampaikan mengenai regulasi teknis Pilkada lanjutan dari KPU RI yang segera dikeluarkan terkait PKPU jadwal dan tahapan serta PKPU protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi covid-19. Kemudian diskresi kebijakan dalam regulasi yang dikeluarkan Mendagri dan Menteri Keuangan dalam penyusunan dan pertanggung-jawaban anggaran hibah Pilkada," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kupas Tuntas Grup Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Solidaritas dan Adaptasi Media Digital
Sabtu, 14 Maret 2026 -
Antisipasi Mengantuk saat Arus Mudik Lebaran 2026, Pengelola Tol Bakter Gelar Operasi Microsleep
Sabtu, 14 Maret 2026 -
SGC Buka Peluang Kerja, Warga Antusias Ikuti Sosialisasi Tebang Ikat Harian
Sabtu, 14 Maret 2026 -
Basarnas Lampung Siagakan 135 Personel dan Berbagai Peralatan Amankan Arus Mudik Lebaran
Sabtu, 14 Maret 2026



