• Minggu, 22 Desember 2024

DPO Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap Polisi

Minggu, 07 Juni 2020 - 11.24 WIB
148

SO (40) warga pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo DPO Pelaku Penganiayaan saat diamankan pihak Polsek Gadingrejo. Foto: Ist.

Pringsewu - Jajaran unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil menangkap SO  (40) warga pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penganiayaan, Minggu (7/6/2020).

Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengatakan bahwa ditangkapnya pelaku SO ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan korban Ali Amsyah (40) warga Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu ke Polsek Gadingrejo pada (19/3/2020). 

"Petugas Polsek gadingrejo dengan di back Up personil Unit Reskrim Polsek kedaton langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata AKP Anton Saputra.

Dikatakannya, Dihadapan petugas pelaku SO als Bugel ini mengungkapkan telah melakukan penusukan terhadap korban karena tidak senang dengan tindakan korban membentak  keponakan pelaku, yang mana sebelum terjadinya penusukan tersebut antara keponakan pelaku dengan korban sedang terjadi cekcok mulut.

"Saat pelaku melihat korban sedang cekcok dengan keponakanya tersebut, pelaku langsung mengambil  pisau yang diletakkan di dalam bagasi motornya, kemudian langsung mendekati korban dan menusukan dengan pisaunya tersebut sebanyak satu kali dan mengenai bagian lengan kiri korban, setelah tertusuk korban lari menyelamatkan diri, pelaku juga pergi dari lokasi kejadian," ungkapnya.

Lanjutnya, saat ini pelaku sudah amankan di Polsek Gadingrejo dan masih kami lakukan proses penyidikan. " Untuk proses hukum selanjutnya pelaku kami jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor :