DPO Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap Polisi

SO (40) warga pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo DPO Pelaku Penganiayaan saat diamankan pihak Polsek Gadingrejo. Foto: Ist.
Pringsewu - Jajaran unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil menangkap SO (40) warga pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penganiayaan, Minggu (7/6/2020).
Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengatakan bahwa ditangkapnya pelaku SO ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan korban Ali Amsyah (40) warga Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu ke Polsek Gadingrejo pada (19/3/2020).
"Petugas Polsek gadingrejo dengan di back Up personil Unit Reskrim Polsek kedaton langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata AKP Anton Saputra.
Dikatakannya, Dihadapan petugas pelaku SO als Bugel ini mengungkapkan telah melakukan penusukan terhadap korban karena tidak senang dengan tindakan korban membentak keponakan pelaku, yang mana sebelum terjadinya penusukan tersebut antara keponakan pelaku dengan korban sedang terjadi cekcok mulut.
"Saat pelaku melihat korban sedang cekcok dengan keponakanya tersebut, pelaku langsung mengambil pisau yang diletakkan di dalam bagasi motornya, kemudian langsung mendekati korban dan menusukan dengan pisaunya tersebut sebanyak satu kali dan mengenai bagian lengan kiri korban, setelah tertusuk korban lari menyelamatkan diri, pelaku juga pergi dari lokasi kejadian," ungkapnya.
Lanjutnya, saat ini pelaku sudah amankan di Polsek Gadingrejo dan masih kami lakukan proses penyidikan. " Untuk proses hukum selanjutnya pelaku kami jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Pringsewu, Uang Rp 246 Juta Lenyap
Rabu, 12 Maret 2025 -
Safari Ramadan Gubermur Lampung di Pringsewu Diwarnai Ground Breaking Jalan Rusak
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Pj Sekretaris Daerah
Senin, 10 Maret 2025 -
Jajakan PSK di Bulan Ramadhan, Mucikari di Pringsewu Ditangkap Polisi
Minggu, 09 Maret 2025