Disparekraf Lampung Siapkan SOP Bidang Pariwisata di Masa New Normal
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif Provinsi Lampung, Edarwan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) bagi sektor pariwisata yang sudah mulai beroperasi ditengah pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif Provinsi Lampung, Edarwan mengatakan, salah satu standar yang akan diterapkan ialah menjadikan protokol kesehatan sebagai salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pelaku usaha pariwisata serta pengunjung.
"Kami berharap semua pelaku usaha baik perhotelan, restoran, objek wisata serta pengunjung dapat mematuhi semua protokol kesehatan bila nanti skema normal baru diterapkan di sektor pariwisata," katanya saat memberikan keterangan, Minggu (7/6/2020).
Lanjut Edarwan, SOP protokol kesehatan yang harus diterapkan industri pariwisata antara lain seperti pengecekan suhu tubuh, penyediaan sarana cuci tangan dibeberapa titik, jaga jarak antar pengunjung, mengenakan masker, serta kapasitas pengunjung yang harus dikurangi.
Ia melanjutkan, prioritas utama yang dilakukan untuk sektor pariwisata ialah menjamin kesehatan, kenyamanan dan keamanan pengunjung objek wisata serta karyawan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mewajibkan tempat wisata untuk memenuhi dan menyiapkan seluruh protokol kesehatan yang harus dipatuhi.
"Tentunya protokol kesehatan yang harus dipatuhi adalah dengan memakai masker, sering cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, tempat pariwisata harus menyediakan alat cuci tangan dibeberapa tempat, dan harus jaga jarak atau physical distancing," katanya.
Kemudian untuk pelaksanaan New normal di tempat wisata dan hiburan di Provinsi Lampung ini, jika biasanya dikunjungi 100 orang maka kali ini hanya dikunjungi sebanyak 50 orang ditempat tersebut.
"Tentunya pengunjung di dalam tempat wisata dan hiburan, maksimal hanya menampung 50 persen dari hari biasanya. Jadi dengan adanya pembatasan pengunjung, didalam tempat wisata dan hiburan, maka secara tidak langsung physical distancing tetap terjaga," jelas Reihana. (*)
Berita Lainnya
-
Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Kamis, 15 Januari 2026 -
Agus Djumadi: Wacana Perumahan ASN Bebas Banjir Belum Dibahas dalam APBD 2026
Kamis, 15 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 -
Bapenda Bandar Lampung Siapkan Terobosan PBB hingga Pajak Reklame untuk Dongkrak PAD 2026
Kamis, 15 Januari 2026









