Dinsos Tulang Bawang Akan Panggil Camat Dante Terkait Pengalihan Penerima BST

Foto: Ist.
Tulang Bawang - Kepala Dinas Sosial Tulang Bawang melalui Sekretaris Binhar mengatakan sampai saat ini belum ada yang mengatur tentang pengalihan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari kementerian Sosial RI (kemensos).
"Karena pada saat dibuatnya pernyataan oleh kepala kampung yang diketahui oleh Camat Dente Teladas, belum ada surat edaran dari Kemensos RI yang mengatur adanya pengalihan penerima, lebih lagi baik Kepala Kampung Camat dan pihak Kantor pos tidak ada koordinasi dengan Dinas Sosial Tulang Bawang, maka dari itu kami akan memanggil Camat yang telah mengetahui adanya pengalihan penerima BST," jelas Binhar saat dihubungi melalui ponselnya minggu (7/6/2020).
Ditambahkan Binhar, seharusnya Camat Dente Teladas Suratman sebelum menandatangani surat pernyataan tersebut terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan kabupaten dalam hal ini Dinas Sosial sehingga apapun yang akan diambil terkait kebijakannya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
"Kami akan panggil camat,Kepala kampung untuk dimintai keterangan terkait pengalihan penerima itu ,apalagi kami mendengar informasi bahwa rapat pengalihan tersebut tanpa diketahui oleh penerima yang berhak didalam data BST kemensos RI," tutupnya.
Perlu diketahui Camat Dente Teladas Suratman kembali berulah, ini terlihat telah dengan berani menandatangi pernyataan pengalihan penerima BST dari Kemensos RI dikampung Pendowo Asri sehingga beberapa masyarakat penerima BST tidak terima nama mereka dialihkan tanpa sepengetahuan mereka.
Sementara itu camat Dente Teladas Suratman saat dihubungi melalui ponselnya (4/6/2020) membenarkan telah mengetahui serta menandatangani surat pengalihan penerima BST.
"Didalam surat pengalihan tersebut saya hanya mengetahui dan saya langsung berkoordinasi dengan kantor pos pendowo asri dan dari pihak kantor pos mengatakan tidak masalah kalau saya menandatangani karena hanya mengetahui serta pengajuan tersebut berasal dari kampung," ucapnya.
"Dan saya tidak tahu persis apakah pengalihan tersebut telah disetujui oleh penerima yang sah atau tidak serta selaku camat hanya memantau proses pencairan dana BST di Kantor pos wilayah hukumnya saja," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Seluruh PAC PDI-P Tulang Bawang Solid Usulkan Sudin Jadi Ketua DPD PDI-P Lampung Periode 2025–2030
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Buronan Kasus Perampokan Rumah di Tulang Bawang Akhirnya Ditangkap di Bandar Jaya
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Karyawan Honorer RSUD Menggala Ditangkap Polisi karena Curi Alat Medis dan Kusen Rumah Sakit
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Tiga Pemuda Pengangguran Ditangkap Usai Gasak Motor di Tulang Bawang
Selasa, 12 Agustus 2025