Dinsos Tulang Bawang Akan Panggil Camat Dante Terkait Pengalihan Penerima BST
Tulang Bawang - Kepala Dinas Sosial Tulang Bawang melalui Sekretaris Binhar mengatakan sampai saat ini belum ada yang mengatur tentang pengalihan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari kementerian Sosial RI (kemensos).
"Karena pada saat dibuatnya pernyataan oleh kepala kampung yang diketahui oleh Camat Dente Teladas, belum ada surat edaran dari Kemensos RI yang mengatur adanya pengalihan penerima, lebih lagi baik Kepala Kampung Camat dan pihak Kantor pos tidak ada koordinasi dengan Dinas Sosial Tulang Bawang, maka dari itu kami akan memanggil Camat yang telah mengetahui adanya pengalihan penerima BST," jelas Binhar saat dihubungi melalui ponselnya minggu (7/6/2020).
Ditambahkan Binhar, seharusnya Camat Dente Teladas Suratman sebelum menandatangani surat pernyataan tersebut terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan kabupaten dalam hal ini Dinas Sosial sehingga apapun yang akan diambil terkait kebijakannya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
"Kami akan panggil camat,Kepala kampung untuk dimintai keterangan terkait pengalihan penerima itu ,apalagi kami mendengar informasi bahwa rapat pengalihan tersebut tanpa diketahui oleh penerima yang berhak didalam data BST kemensos RI," tutupnya.
Perlu diketahui Camat Dente Teladas Suratman kembali berulah, ini terlihat telah dengan berani menandatangi pernyataan pengalihan penerima BST dari Kemensos RI dikampung Pendowo Asri sehingga beberapa masyarakat penerima BST tidak terima nama mereka dialihkan tanpa sepengetahuan mereka.
Sementara itu camat Dente Teladas Suratman saat dihubungi melalui ponselnya (4/6/2020) membenarkan telah mengetahui serta menandatangani surat pengalihan penerima BST.
"Didalam surat pengalihan tersebut saya hanya mengetahui dan saya langsung berkoordinasi dengan kantor pos pendowo asri dan dari pihak kantor pos mengatakan tidak masalah kalau saya menandatangani karena hanya mengetahui serta pengajuan tersebut berasal dari kampung," ucapnya.
"Dan saya tidak tahu persis apakah pengalihan tersebut telah disetujui oleh penerima yang sah atau tidak serta selaku camat hanya memantau proses pencairan dana BST di Kantor pos wilayah hukumnya saja," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Tubaba Nekat Curi Uang Saudara 30 Juta untuk Foya-foya Bersama PSK
Selasa, 17 Desember 2024 -
Polisi Bekuk Dua Pria Saat Asyik Nyabu di Kamar Mandi Pasar Unit 2 Tulang Bawang
Senin, 16 Desember 2024 -
Kasus Korupsi Dana BUMAKam, Polda Lampung Tahan Direktur dan Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama
Rabu, 11 Desember 2024 -
Dramatis, Petugas Antarkan Logistik Pilkada di Tuba Lampung Arungi Sungai Berisi Buaya
Selasa, 26 November 2024