Batal Diperluas, Walhi Lampung Sebut TPA Bakung Sudah Tidak Layak
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntyas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung membatalkan rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, dan menganggap lokasi tersebut masih mampu menampung sampah hingga 10 sampai 15 tahun kedepan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, pada dasarnya TPA Bakung sudah tidak layak menampung limbah masyarakat se-Kota Bandar Lampung. Pasalnya, di lokasi tersebut sudah hampir sering terjadi longsor dan menimbulkan aroma tak sedap yang berdampak kepada masyarakat sekitar.
"Apabila perluasan lahan itu tidak jadi dilakukan dan pihak Pemkot tidak ada solusi lain, berarti pihak Pemkot tidak bertanggung-jawab, dan abai dengan kerusakan-kerusakan yang terjadi seperti longsor, pencemaran lingkungan, dan bau tak sedap yang sampai kepemukiman warga," ungkapnya, Minggu (07/06/2020).
Tetapi, lanjut Irfan, memang TPA Bakung tidak cocok diperluas, maka harus ada alternatif sepeti adanya pemidahan lokasi yang lebih ramah lingkungan. Karena justru hanya akan menambah beban terhadap pencemaran lingkungan.
"Karena meskipun diperluas, akan percuma bila tidak ditambah dengan metode berkelanjutan. Seharusnya Pemkot sudah harus membuat TPA baru dengan infrastruktur yang lebih pantas," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








