Batal Diperluas, Walhi Lampung Sebut TPA Bakung Sudah Tidak Layak
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntyas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung membatalkan rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, dan menganggap lokasi tersebut masih mampu menampung sampah hingga 10 sampai 15 tahun kedepan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, pada dasarnya TPA Bakung sudah tidak layak menampung limbah masyarakat se-Kota Bandar Lampung. Pasalnya, di lokasi tersebut sudah hampir sering terjadi longsor dan menimbulkan aroma tak sedap yang berdampak kepada masyarakat sekitar.
"Apabila perluasan lahan itu tidak jadi dilakukan dan pihak Pemkot tidak ada solusi lain, berarti pihak Pemkot tidak bertanggung-jawab, dan abai dengan kerusakan-kerusakan yang terjadi seperti longsor, pencemaran lingkungan, dan bau tak sedap yang sampai kepemukiman warga," ungkapnya, Minggu (07/06/2020).
Tetapi, lanjut Irfan, memang TPA Bakung tidak cocok diperluas, maka harus ada alternatif sepeti adanya pemidahan lokasi yang lebih ramah lingkungan. Karena justru hanya akan menambah beban terhadap pencemaran lingkungan.
"Karena meskipun diperluas, akan percuma bila tidak ditambah dengan metode berkelanjutan. Seharusnya Pemkot sudah harus membuat TPA baru dengan infrastruktur yang lebih pantas," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Peringati Isra Mi’raj Perdana di Masjid Agung Al Hijrah Kota Baru Lampung
Jumat, 16 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Siapkan Pergub Larangan Penjualan Ayam Hidup ke Luar Daerah
Jumat, 16 Januari 2026 -
Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Kamis, 15 Januari 2026 -
Agus Djumadi: Wacana Perumahan ASN Bebas Banjir Belum Dibahas dalam APBD 2026
Kamis, 15 Januari 2026









