5 Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan Polres Pringsewu
Kupastuntas.co, Pringsewu - Jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali mengamankan 5 pelaku terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari 5 pelaku tersebut, 2 diantaranya diduga berprofesi sebagai pengedar, Minggu (7/6/2020).
Kelima pelaku adalah NA (29) alamat pekon Lugusari Kecamatan Pagelaran, YA (17) alamat pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, SR alias Surat (50) warga pekon Blitar, Kecamatam Pagelaran, SW (56) warga Pekon Pagelaran, Kecamtan Pagelaran dan HR alias Suhar (46) warga pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Kasat narkoba Polres Pringsewu, Iptu Dedi Wahyudi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri menyatakan, penangkapan kelima pelaku ini merupakan tindak-lanjut atas informasi dari warga masyarakat.
Iptu Dedi Wahyudi menambahkan, penangkapan diawali pada hari Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku NA, YA dan SR di pekon Lugusari. Dari penangkapan ketiga pelaku tersebut, diamankan barang bukti 4 plastik klip bekas pakai, 1 pipa kaca pirek bekas pakai berikut perangkat alat hisab sabu, dan 2 unit HP.
"Selanjutnya kami kembangkan dan berlanjut kepenangkapan pelaku SW di kediamanya di pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran. Saat kami melakukan penggeledahan, kami dapatkan barang bukti berupa 4 plastik klip bekas pakai, 3 kaca pirek bekas pakai dan sejumlah alat hisap sabu," ujarnya
Sementara, dari hasil pengembangan ke 4 pelaku tersebut kemudian sekitar pukul 03.30 WIB, kami lakukan penangkapan terhadap pelaku HR alias Suhar di rumahnya di Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran dan diamankan barang bukti berupa 9 plastik berisi sabu dengan berat 1,29 gram, 4 plastik klip bekas pakai, 1 buah skop terbuat dari sedotan dan 2 buah timbangan digital.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku SR alias Surat dan HR alias Suhar masuk dalam kategori pengedar, sedangkan 3 pelaku lain hanya sebagai pengguna. Adapun hasil test urine ke lima pelaku positif mengandung zat MET Methamphetamine atau Sabu," jelasnya.
Saat ini kelima pelaku sudah diamankan di Mako Polres Pringsewu guna dilakukan proses pemeriksaan atau pengembangan kasus.
"Untuk proses hukum, pelaku yang berperan sebagai pengedar kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan acaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pengguna kami jerat dengan pasal 112 yat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Diskoperindag Pringsewu Gencar Beri Pembinaan Kepada Pelaku UMKM
Kamis, 19 Desember 2024 -
Bantu Promosi, Dinas Koperindag Pringsewu Kunjungi Pengrajin Anyaman Bambu dan Gerabah
Rabu, 18 Desember 2024 -
Warga Sukoharjo Pringsewu Digemparkan Penemuan Mayat Membusuk, Diduga Sudah 3 Hari Meninggal Dunia
Rabu, 18 Desember 2024 -
Viral Video Seorang Pemuda Diduga Maling HP Diamankan Warga di Pringsewu
Sabtu, 14 Desember 2024