Polres Lampung Timur Ringkus Dua Remaja Penyalahguna Narkoba

Kedua tersangka pengguna narkoba di lakukan cek kesehatan dengan pengukuran suhu tubuh sebelum dimasukan ke dalam tahanan Polres Lampung Timur. Foto: Agus/kupastuntas.co
Kupastuntas.co Lampung Timur - Dua pria remaja diringkus anggota Sat Narkoba Polres Lampung Timur pada Sabtu (6/6/2020) dini hari, lantaran kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Kedua pria tersebut warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Turut diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,28 gram.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Denis menjelaskan, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial BS (19) dan AR (19), penangkapan di pimpin oleh AIPTU Setiawan.
"Pengembangan tetap kami lakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut," terang AKP Denis. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lampung Timur Lantik 29 Pejabat Administrator Baru
Jumat, 12 September 2025 -
Suara Rakyat Sumatera Menggema di Lampung Timur, Bersatu Menolak Perampasan Tanah Rakyat
Senin, 08 September 2025 -
Kecelakaan Innova vs Honda Beat di Sribhawono Lamtim, Tiga Orang Kritis
Minggu, 07 September 2025 -
Soroti Konflik Agraria, Inayah Wahid: Negara Terus Sakiti Rakyat
Minggu, 07 September 2025