Polres Lampung Timur Ringkus Dua Remaja Penyalahguna Narkoba
Kedua tersangka pengguna narkoba di lakukan cek kesehatan dengan pengukuran suhu tubuh sebelum dimasukan ke dalam tahanan Polres Lampung Timur. Foto: Agus/kupastuntas.co
Kupastuntas.co Lampung Timur - Dua pria remaja diringkus anggota Sat Narkoba Polres Lampung Timur pada Sabtu (6/6/2020) dini hari, lantaran kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Kedua pria tersebut warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Turut diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,28 gram.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Denis menjelaskan, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial BS (19) dan AR (19), penangkapan di pimpin oleh AIPTU Setiawan.
"Pengembangan tetap kami lakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut," terang AKP Denis. (*)
Berita Lainnya
-
Pembunuh Guru Asal Lampung Timur di OKU Dibekuk, Polisi Dalami Motif Pelaku
Jumat, 21 November 2025 -
Banjir Rendam Rumah Warga Labuhanratu Dua Lampung Timur, Kades Minta Pemerintah Segera Keruk Sungai
Kamis, 20 November 2025 -
Tiga Pelaku Pengecoran Solar Subsidi di SPBU Sribhawono Ditetapkan Tersangka, Salah Satunya Pegawai SPBU
Rabu, 19 November 2025 -
Polisi Tangkap Sopir Truk di Lampung Timur Gelapkan Uang Penjualan Gabah Rp64 Juta
Rabu, 19 November 2025









