Rakor Dugaan Permasalahan HAM, Kemenkumham Lampung Bahas Tiga Pengaduan
Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Dugaan Permasalahan HAM, di Aula Kantor Kemenkumham setempat, Jumat (5/6/2020).
Bandar Lampung - Kemenkumham Lampung menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Dugaan Permasalahan HAM, di Aula Kantor Kemenkumham setempat, Jumat (5/6/2020).
Ada tiga laporan pengaduan masyarakat yang dibahas dalam Rakor tersebut. Pertama masalah penolakan warga Panjang Selatan terhadap perpanjangan izin Tower BST milik PT Mitratel, kedua korban kecelakaan di tol diminta ganti rugi sebesar Rp 3,9 juta dan ketiga tentang dugaan penganiayaan guru terhadap anak murid di Lampung Timur.
Hadir dalam Rakor tersebut yaitu Perwakilan Kominfo, Polisi, Akademisi, Biro Hukum, Dishub, Perwakilan Pengelola Tol, lurah Panjang, dan lain-lain. Namun, pihak PT Mitratel tidak hadir.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kemenkumham Lampung, Fatmawati mengatakan, ada beberapa langkah yang akan dilakukan setelah menampung saran dan masukan dari pihak-pihak yang hadir dalam Rakor ini.
"Setelah ini kita akan kumpulkan data-data lengkap dan akurat sesuai fakta dari masing-masing pihak, kalau sudah lengkap nnti kita koordinasikan lagi dan penyelesaiannya kita berikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait," jelasnya.
Ia menambahkan, output dari kegiatan ini adalah bagaimana Kemenkumham Lampung membantu masyarakat dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran HAM. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









