Dua Begal Bersenjata Api Ditangkap Tekab 308 Polres Mesuji
Kedua pelaku saat diamankan di Polres Mesuji. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Jajaran Tekab 308 Polres Mesuji mengamankan dua pelaku tindak kriminal dengan kekerasan atau begal bersenjata api di jalan poros Desa Mukti Karya, Kecamatan Pancajaya, Jumat (05/06/2020).
Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, kedua tersangka berinisial O (23) warga desa Mukti Karya, dan H (26) warga desa Adi Karya Mulya.
"Kedua tersangka ditangkap di Desa Adi Karya Mulya, Kecamatan Panca Jaya," kata Iptu Riki.
Kronologisnya, sambung Riki, pada Rabu (03/06/2020), sekitar pukul 23.00 WIB, korban R (40) bersama istrinya melintas dengan mengendarai motor Jupiter MX.
"Korban dibuntuti pelaku dengan motor Honda Revo. Kemudian dihadang pelaku, ditarik dan ditodong senjata api. Pelaku juga memukul kepala korban sebanyak empat kali. Saat korban berteriak minta tolong, pelaku akhirnya kabur," terangnya.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari warga. Kami langsung mengejar dan menangkap kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Mesuji untuk penyelidikan dan pengembangan," terang Riki. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Tim Mabes Polri Cek Kesiapan Gereja dan Lalin di Mesuji
Senin, 15 Desember 2025 -
DPC PDI Perjuangan Mesuji dan Tubaba Tegaskan Kesiapan Total Sambut Konferda
Rabu, 03 Desember 2025 -
Operasi Zebra 2025 di Mesuji: 4.330 Pengendara Ditegur, 196 Ditilang
Senin, 01 Desember 2025 -
Syarat Koperasi Belum Rampung, Dana Desa 47 Desa di Mesuji Masih Tertahan
Kamis, 27 November 2025









