Dua Begal Bersenjata Api Ditangkap Tekab 308 Polres Mesuji
Kedua pelaku saat diamankan di Polres Mesuji. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Jajaran Tekab 308 Polres Mesuji mengamankan dua pelaku tindak kriminal dengan kekerasan atau begal bersenjata api di jalan poros Desa Mukti Karya, Kecamatan Pancajaya, Jumat (05/06/2020).
Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, kedua tersangka berinisial O (23) warga desa Mukti Karya, dan H (26) warga desa Adi Karya Mulya.
"Kedua tersangka ditangkap di Desa Adi Karya Mulya, Kecamatan Panca Jaya," kata Iptu Riki.
Kronologisnya, sambung Riki, pada Rabu (03/06/2020), sekitar pukul 23.00 WIB, korban R (40) bersama istrinya melintas dengan mengendarai motor Jupiter MX.
"Korban dibuntuti pelaku dengan motor Honda Revo. Kemudian dihadang pelaku, ditarik dan ditodong senjata api. Pelaku juga memukul kepala korban sebanyak empat kali. Saat korban berteriak minta tolong, pelaku akhirnya kabur," terangnya.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari warga. Kami langsung mengejar dan menangkap kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Mesuji untuk penyelidikan dan pengembangan," terang Riki. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Elfianah Lantik 72 Pejabat Mesuji
Rabu, 04 Februari 2026 -
Polres Mesuji Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2 hingga 15 Februari 2026
Minggu, 01 Februari 2026 -
Ditinggal Istri Merantau, Ayah di Mesuji Tega Setubuhi Anak Kandung
Rabu, 21 Januari 2026 -
Hujan dan Angin Kencang di Mesuji, Rumah Sakit Rusak dan 39 Rumah Terdampak
Sabtu, 10 Januari 2026









