Dua Begal Bersenjata Api Ditangkap Tekab 308 Polres Mesuji
Kedua pelaku saat diamankan di Polres Mesuji. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Jajaran Tekab 308 Polres Mesuji mengamankan dua pelaku tindak kriminal dengan kekerasan atau begal bersenjata api di jalan poros Desa Mukti Karya, Kecamatan Pancajaya, Jumat (05/06/2020).
Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, kedua tersangka berinisial O (23) warga desa Mukti Karya, dan H (26) warga desa Adi Karya Mulya.
"Kedua tersangka ditangkap di Desa Adi Karya Mulya, Kecamatan Panca Jaya," kata Iptu Riki.
Kronologisnya, sambung Riki, pada Rabu (03/06/2020), sekitar pukul 23.00 WIB, korban R (40) bersama istrinya melintas dengan mengendarai motor Jupiter MX.
"Korban dibuntuti pelaku dengan motor Honda Revo. Kemudian dihadang pelaku, ditarik dan ditodong senjata api. Pelaku juga memukul kepala korban sebanyak empat kali. Saat korban berteriak minta tolong, pelaku akhirnya kabur," terangnya.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari warga. Kami langsung mengejar dan menangkap kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Mesuji untuk penyelidikan dan pengembangan," terang Riki. (*)
Berita Lainnya
-
Pencuri Motor 3 Kali Beraksi di Bulan Maret Dibekuk Polisi di Mesuji Timur
Rabu, 18 Maret 2026 -
Gerakan Pangan Murah di Simpang Pematang Mesuji, Warga Serbu Bahan Pokok Harga Terjangkau
Jumat, 13 Maret 2026 -
Kabur ke Jawa Tengah, Pelaku Penipuan Rp 38 Juta di Tulang Bawang Akhirnya Dibekuk Polisi
Rabu, 11 Maret 2026 -
Cemburu Buta, Pria Asal Mesuji Bunuh Guru Honorer di Rumah Dinas Sekolah
Jumat, 01 Maret 2024








