Bandar dan Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus
Kedua tersangka saat digelandang ke Mapolres Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap dua tersangka bandar dan kurir narkotika jenis sabu di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Rabu (3/06/2020).
Tersangka bernama Suhirlan alias Lan (41) selaku bandar dan Andri (28) yang berperan selaku kurir, keduanya warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dari mereka, turut diamankan 31 paket sabu siap edar dengan rincian 21 plastik klip dari Suhirlan dan 10 plastik klip dari Andri. Kemudian timbangan serta 5 plastik klip sabu sisa pakai dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp255 ribu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa di rumah Suhirlan sering digunakan transaksi Sabu.
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, kedua tersangka berhasil dibekuk pada Rabu (3/6/2020) pukul 10.30 WIB, saat Suhirlan mengemas sabu dan Andri hendak mengedarkannya," ungkap AKP Hendra Gunawan, Jumat (5/06/2020).
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Tanggamus bersama barang bukti. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
BPKH Wilayah XX Bandar Lampung: Trase Jalan Way Nipah-Tampang Muda Tanggamus di Luar Kawasan Hutan
Jumat, 03 April 2026 -
Tersangka Curanmor di Pulau Panggung Tanggamus ODGJ Berat, Keluarga Soroti Penahanan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Baru Bebas, Residivis Curas Kembali Bunuh Orang di Wonosobo Tanggamus
Minggu, 22 Maret 2026 -
Melonjak, Harga Daging Sapi di Kotaagung Tanggamus Tembus Rp 180 Ribu per Kg
Jumat, 20 Maret 2026








