Tekab 308 Polres Lampung Barat Amankan Pencuri Handphone
Salah Satu barang bukti yang dicuri pelaku. Foto: Ist.
Lampung Barat - Team Tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiawan, menerangkan bahwa kejadian pencurian terjadi (3/5/2020) 04.30 WIB di kediaman /pelapor Sugiati (17) Pekon Padang tambak, Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat.
"Dari laporan korban, saat terjadinya pencurian, korban hanya di temani oleh rekannya karena kedua orangtuanya sedang berada diluar. Dan saat korban terbangun sekitar pukul 05.30 WIB temannya menanyakan handphone miliknya dan saat korban dan temannya mencari handphone tersebut ternyata handphone milik korban juga hilang," ungkapnya, Kamis (4/6/2020).
"Setelah menerima laporan adanya pencurian, Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Eflan Ujang langsung mendatangi TKP, selanjutnya Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat melaksanakan olah TKP," jelasnya.
"Pada Pukul jam 12.30 WIB team tekab 308 mengamankan tersangka AN (39) yang ditangkap dipekon padang tambak Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat beserta barang bukti satu unit Handphone Xiomi Redmi 5 plus dan satu unit Handphone Oppo A83,"lanjutnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Lampung Barat guna proses sidik. Untuk diketahui korban mengalami kerugian sebanyak 6 juta. (*)
Berita Lainnya
-
Penemuan Jasad Bayi di Perkebunan Kopi Lambar Terungkap, Pemuda 23 Tahun Jadi Tersangka
Selasa, 06 Januari 2026 -
Jasad Bayi Ditemukan di Perkebunan Kopi Lampung Barat
Senin, 05 Januari 2026 -
Izin Belum Terbit, Warga Sebut Pembangunan Empat Gedung KDMP di Lambar Diduga Serobot Lahan Milik Disbunnak
Senin, 05 Januari 2026 -
Realisasi PAD Parkir Lampung Barat 2025 Lampaui Target, 13 Titik Jadi Penyumbang Utama
Senin, 05 Januari 2026









