PKPU Pilkada 2020 Masih Diuji Publik Oleh KPU RI
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melakukan Uji Publik terkait Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020 yang akan diselenggarakan pada Desember mendatang.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, perubahan PKPU tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada sedang diharmoni oleh KPU RI dengan DPR RI. Sementara untuk PKPU Pilkada di daerah bencana non alam, sedang proses persiapan.
"Iya PKPU masih dilakukan uji pubilk oleh KPU RI dan diharmonisasikan dengan DPR RI. Sedangakan untuk PKPU pemilihan di daerah bencana non alam juga lagi proses persiapan dan akan diuji publik oleh KPU RI," ungkapnya Kamis (04/06/2020).
Sementara itu, terkait hasil kesimpulan rapat komisi II, Mendagri dan KPU, Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi menjelaskan, sudah dikeluarkan kesimpulan bahwa dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), jumlah maksimal 500 pemilih per TPS.
"Untuk itu, kita (KPU) lagi menyusun kebutuhan APD dan pemetaan ulang TPS. Karena sebelumnya ada 1.325 TPS yang sudah dibuat rata-rata masih diatas 500 pemilih. Kita juga masih menunggu intruksi dan regulasi Pilkada lanjutan dari KPU RI," ujarnya.
Menurut Dedy, Berikut kesimpulan rapat kerja atau dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu yang tertuang secara eksplisit dalam satu poin. Paling tidak ada 5 pertimbangan sebagai berikut:
1. Pro-Covid19. Mengurangi konsentrasi massa dalam jumlah besar di TPS. Potensinya besaran konsentrasi massa berkurang 37,5%,
2. Pro-Covid19. Mengurangi lamanya waktu penghitungan suara.
3. Tk. Parmas. Pemilih semakin dekat ke TPS. Potensi menjaga tingkat partisipasi.
4. Pro-Covid19 dan Parmas. Hubungan pemilih dengan KPPS semakin tinggi potensi saling kenal, sehingga menambah rasa aman pemilih dan memudahkan KPPS meyakinkan dan menjangkau pemilih (membagi C6).
5. Pro-Covid19. Mengurangi kebutuhan aspek teknis lainnya bila jumlah pemilih 800, seperti: memperlebar luas TPS dan menambah bilik suara. (*)
Berita Lainnya
-
Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Kamis, 15 Januari 2026 -
Agus Djumadi: Wacana Perumahan ASN Bebas Banjir Belum Dibahas dalam APBD 2026
Kamis, 15 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 -
Bapenda Bandar Lampung Siapkan Terobosan PBB hingga Pajak Reklame untuk Dongkrak PAD 2026
Kamis, 15 Januari 2026









