• Minggu, 22 Desember 2024

Pemkab Pringsewu Gelar Rapat Terkait Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan

Kamis, 04 Juni 2020 - 15.19 WIB
59

Pemkab Pringsewu saat gelar rapat di aula utama kantor Pemkab Pringsewu, Kamis (4/6/2020). Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Guna mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman di masa pandemi Covid-19, terutama dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu gelar rapat di aula utama kantor Pemkab Pringsewu, Kamis (4/6/2020).

Rapat yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama RI No.SE 15 Tahun 2020, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman di masa pandemi Covid-19, dibuka dan dipimpin oleh Bupati Pringsewu, H. Sujadi selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu, didampingi Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, Ketua DPRD Pringsewu Suherman, dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Marwansyah.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, A. Budiman beserta jajaran Pemerintah Daerah, Forkopimda beserta instansi vertikal lainnya, para camat, Ketua MUI Kabupaten Pringsewu, Hambali, Ketua PC NU, PD Muhammadiyah dan LDII, Dewan Masjid Indonesia, serta para tokoh agama.

"Yang sering terjadi di masyarakat, pemerintah sering dituduh menutup dan melarang ibadah. Padahal pemerintah tidak melarang ibadah, tapi membatasi orang yang berkumpul," ujarnya.

Lebih lanjut Bupati Pringsewu menyampaikan, perlunya rumusan seperti apa tempat ibadah yang aman dari Covid-19.

"Karena informasi Covid ini berkembang terus, pengurus tempat ibadah juga harus selalu meng-update terus sejauh mana perkembangannya,” katanya.

Sementara, Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi menambahkan, meskipun saat ini Pringsewu masuk zona hijau, tetapi diingatkan bahwa zona ini bisa berubah kapan saja, dan ini harus menjadi perhatian.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, meminta para camat agar dapat mengumpulkan ta’mir masjid. Ia mengungkapkan pernah menjumpai sebuah masjid di jalan perlintasan yang melaksanakan salat Jumat dengan jemaah yang begitu banyak.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu, Marwansyah mengatakan, pemerintah telah memetakan zona-zona pandemi Covid-19, sehingga muncul istilah Tatanan Baru atau New Normal. Dengan tatanan baru tersebut, rumah-rumah ibadah pun direncanakan akan dibuka kembali.

Namun demikian ia menegaskan, rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Ia juga mengungkapkan, sebagian besar rumah ibadah seperti Masjid di Kabupaten Pringsewu juga terdampak Covid-19. Kementerian Agama hingga saat ini juga masih menunggu regulasi terkait Nikah di masa pandemi Covid-19 ataupun New Normal. (*)