Klarifikasi Pj Pekon Rejo sari Terkait Pemotongan Dana BST Mbah Poinem
Pringsewu - Berkaitan Pemotongan Dana BLT dari Mbah Poinem sebesar Rp 200.000 yang akan diberikan kepada warga yang belum mendapatkan, pj.Kepala Pekon Rejo Sari Kecamatan Pringsewu, Edi Kusworo mengklarifikasi berita tersebut melalui surat ditujukan ke Bupati Pringsewu, Cq. kepala Inspektorat Pringsewu. No.145/70/C08/2020 tentang klarifikasi, Kamis(4/6/2020).
Isi surat klarifikasi tersebut menyatakan, Bahwa tidak benar tentang adanya berita pemotongan bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial sebesar Rp. 200.000 dari total penerimaan Rp. 600.000, Bahwa dana sebesar Rp. 200.000 sebagaimana dimaksud diatas adalah bentuk kepedulian sesama warga masyarakat Rejosari terutama bagi bagi penerima BST kepada warga yang tidak menerim Bantuan Apapun.
Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) kementerian Sosial atas nama Painem sudah menyatakan Ikhlas untuk memberikan BST kementerian Sosial Sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada warga yang tidak mendapatkan bantuan.
Pemerintah Pekon Rejosari tidak pernah meminta atau melakukan pemotongan bantuan untuk kepentingan sendiri dari bantuan yang bersumber dari APBN,APBD,APBP Pekon, surat tersebut ditandatangani langsung oleh PJ.Kepala Pekon Rejosari Edi Kusworo.
Menyikapi klarifikasi tersebut, Ketua MPC Pemuda Pancasila Pringsewu, Beno Sarinongko, bahwa apapun alasannya pemotongan dana BLT tidak dibenarkan, baik itu secara mufakat ataupun musyawarah, harus ada payung hukumnya.
Diketahui bahwa salah satu Kepala Urusan di pekon Rejo sari memotong Rp 200.000 dari mbah Poinem akan dibagikan kepada warga yang belum mendapatkan bantuan. (*)
Berita Lainnya
-
Gerebek Balap Liar di Pringsewu, Polisi Amankan 446 Pemuda dan Sita 292 Motor
Minggu, 02 Februari 2025 -
Marindo Tunjuk Andi Purwanto Sebagai PLH Sekda Pringsewu
Kamis, 30 Januari 2025 -
Kejari Geledah dan Segel Ruang Kerja Sekda Pringsewu Pasca Ketua LPTQ Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Kamis, 30 Januari 2025 -
Kejari Tetapkan Sekda Pringsewu Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 30 Januari 2025