Polda Lampung Sita Satwa Dilindungi yang Dipelihara Warga Kotabumi
Satwa dilindungi yangberhasil disita Polda Lampung. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kriminal Khusus Polda Lampung, menyita empat ekor anak Siamang (satwa dilindungi) dan tiga ekor burung hantu pada Selasa (2/6/2020).
Satwa dilindungi tersebut diamankan dari seorang pria berinisial AFR, warga Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus dugaan perdagangan gelap satwa dilindungi ini merupakan hasil koordinasi antara salah satu komunitas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan petugas Subdit IV Tipiter Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Di mana, AFR memasarkan anak Siamang dan burung hantu melalui media sosial (facebook). Untuk memastikan perbuatannya, pihaknya bersama petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menghubungi AFR, kemudian membuat janji bertemu untuk melakukan transaksi jual beli, di depan Museum, Bandar Lampung. Saat akan melakukan transaksi, AFR berikut bukti langsung diamankan.
Dikonfirmasi terkait penangkapan ini, Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Zulman, membenarkannya.
"Ya benar, ada penangkapan itu," singkatnya, Rabu (3/6/2020).
Terkait berapa harga jual anak siamang tersebut, Zulman tidak mengetahuinya.
"Masih dalam pemeriksaan Subdit Tipiter," ujarnya.
Sementara itu, menurut informasi yang didapat, AFR menjual anakan Siamang seharga Rp1,7 juta per ekor, sedangkan burung hantu Rp700 ribu per ekor. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026 -
Kasat Pol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain Mengundurkan Diri
Jumat, 19 Juni 2026 -
Sakit Hati Diputuskan, Pemuda Asal Lampung Selatan Sebar Video Syur Mantan
Jumat, 19 Juni 2026








