Polda Lampung Sita Satwa Dilindungi yang Dipelihara Warga Kotabumi
Satwa dilindungi yangberhasil disita Polda Lampung. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kriminal Khusus Polda Lampung, menyita empat ekor anak Siamang (satwa dilindungi) dan tiga ekor burung hantu pada Selasa (2/6/2020).
Satwa dilindungi tersebut diamankan dari seorang pria berinisial AFR, warga Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus dugaan perdagangan gelap satwa dilindungi ini merupakan hasil koordinasi antara salah satu komunitas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan petugas Subdit IV Tipiter Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Di mana, AFR memasarkan anak Siamang dan burung hantu melalui media sosial (facebook). Untuk memastikan perbuatannya, pihaknya bersama petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menghubungi AFR, kemudian membuat janji bertemu untuk melakukan transaksi jual beli, di depan Museum, Bandar Lampung. Saat akan melakukan transaksi, AFR berikut bukti langsung diamankan.
Dikonfirmasi terkait penangkapan ini, Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Zulman, membenarkannya.
"Ya benar, ada penangkapan itu," singkatnya, Rabu (3/6/2020).
Terkait berapa harga jual anak siamang tersebut, Zulman tidak mengetahuinya.
"Masih dalam pemeriksaan Subdit Tipiter," ujarnya.
Sementara itu, menurut informasi yang didapat, AFR menjual anakan Siamang seharga Rp1,7 juta per ekor, sedangkan burung hantu Rp700 ribu per ekor. (*)
Berita Lainnya
-
WR III UIN RIL Ingatkan Mahasiswa Internalisasi Motto Kampus Insan Ber-ISI
Senin, 06 April 2026 -
Pengembangan Kasus Tambang Ilegal Way Kanan, Toko Perhiasan di Enggal Dipasangi Garis Polisi
Senin, 06 April 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Usulkan 200 Formasi CPNS 2026, Didominasi Tenaga Kesehatan dan Guru
Senin, 06 April 2026 -
Dari 13 ke 5 Kandidat, Perebutan Kursi Rektor ITERA 2026–2030 Memanas
Senin, 06 April 2026








