Aniaya Dua Warga, Sopir Dump Truck di Pugung Tanggamus Ditangkap Polisi
Tersangka Yusuf, saat diamankan di Mapolsek Pugung. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tersinggung gara-gara ditegur membawa mobil dump truck melewati jalan rusak, Yusuf (21), tega menganiaya Ridwansyah (35) dan Kardini (82), warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus menggunakan palu.
Akibat ulahnya tersebut, Yusuf (21) yang tercatat sebagai warga Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat Polsek Pugung untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah palu yang digunakan pelaku untuk menganiaya.
Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekitar pukul 01.30 WIB.
"Tersangka ditangkap atas laporan penganiayaan terhadap dua korbanya, tanggal 6 Maret 2020 dengan TKP di jalan Pekon Way Jaha," ujar Ipda Okta Devi, Rabu (3/06/2020).
Untuk kepentingan penyidikan, saat ini pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka ditahan di Mapolsek Pugung berikut barang bukti berupa palu bergagang kayu.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPindana ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandas Ipda Okta. (*)
Berita Lainnya
-
Ngejenang, Tradisi Gotong Royong Masyarakat Jawa di Tanggamus yang Bertahan di Era Modern
Jumat, 12 Juni 2026 -
Wanita Lansia di Tanggamus Tewas Tercebur Sumur Sedalam 16 Meter
Rabu, 10 Juni 2026 -
Diberhentikan Plt Ketua Partai Golkar Tanggamus, 13 Pimpinan Kecamatan Bersurat ke DPP
Rabu, 10 Juni 2026 -
Jemaah Haji Asal Gisting Tanggamus Wafat di Makkah
Rabu, 03 Juni 2026








