Aniaya Dua Warga, Sopir Dump Truck di Pugung Tanggamus Ditangkap Polisi
Tersangka Yusuf, saat diamankan di Mapolsek Pugung. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tersinggung gara-gara ditegur membawa mobil dump truck melewati jalan rusak, Yusuf (21), tega menganiaya Ridwansyah (35) dan Kardini (82), warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus menggunakan palu.
Akibat ulahnya tersebut, Yusuf (21) yang tercatat sebagai warga Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat Polsek Pugung untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah palu yang digunakan pelaku untuk menganiaya.
Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekitar pukul 01.30 WIB.
"Tersangka ditangkap atas laporan penganiayaan terhadap dua korbanya, tanggal 6 Maret 2020 dengan TKP di jalan Pekon Way Jaha," ujar Ipda Okta Devi, Rabu (3/06/2020).
Untuk kepentingan penyidikan, saat ini pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka ditahan di Mapolsek Pugung berikut barang bukti berupa palu bergagang kayu.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPindana ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandas Ipda Okta. (*)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








