Ombudsman Lampung: PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 Harus Gratis
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Upi Fitriyanti mengingatkan Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati maupun Walikota se-Provinsi Lampung, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 harus bebas biaya alias gratis.
"Di tengah pandemi Covid-19 ini kami ingatkan, jangan sampai ketentuan terkait PPDB dikesampingkan. Pelaksanaan PPDB harus gratis bagi sekolah yang menerima dana BOS dan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," ujar Upi Fitriyanti, Selasa (2/6/2020).
Dia mengatakan, jangan sampai ada pungutan dan sumbangan atau wajib membeli buku serta seragam sekolah yang dikaitkan dengan PPDB. Selain itu diupayakan via daring, namun jika tidak memungkinkan dapat dengan cara luring (luar jaringan) tapi tetap dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Sebelumnya lanjutnya, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB 2020/2021, dengan melakukan Rapat Koordinasi bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, dan kabupaten kota lainnya. Dengan hasil akhir penandatangan komitmen bersama oleh seluruh pihak.
"Guna membedah regulasi dan penandatanganan komitmen bersama Ujian Nasiona (UN) dan PPDB bebas maladministrasi. Kami harap pelaksanaan PPDB tahun ini benar-benar bebas maladministrasi dan tiap-tiap penyelenggara menepati janjinya pada publik," kata Upi.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa mengingat rentang waktu yang cukup singkat dalam pelaksanaan PPDB, maka diperlukan respon yang cepat pula dari penyelenggara.
"Kepala Daerah harus mampu memberi instruksi lugas dan memonitoring jalannya pelaksanaan PPDB. Kami harap tiap daerah mampu melaksanakan PPDB bebas maladministrasi," tutup Upi.
Ia juga mengingatkan masyarakat harus aktif mengawasi jalannya pelaksanaan PPDB di daerahnya. Apabila menemukan dugaan maladministrasi dapat menghubungi nomor pengaduan Ombudsman Lampung 0811.980.3737 (WhatsApp) dan 0721-251373 (Telepon) atau melalui Media Sosial Fanpage Ombudsman RI Perwakilan Lampung dan instagram @Ombudsmanri137lampung. (*)
Berita Lainnya
-
BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Sindang Sari Lampung
Rabu, 14 Januari 2026 -
Dari Tiga BUMD Pemprov Lampung, Hanya Bank Lampung Setor Dividen 2025
Rabu, 14 Januari 2026 -
Serapan Beras SPHP di Lampung Jauh dari Target, YLKI Nilai Akses Warga Masih Terbatas
Rabu, 14 Januari 2026 -
DPRD Lampung Dukung Cetak Sawah 5.000 Hektare, Ingatkan Perbaikan Irigasi Sawah Lama Tak Diabaikan
Rabu, 14 Januari 2026









