KPK Diminta Awasi Proyek Perusahaan Milik Sibron Azis
KPK. Foto: ist. (MI)
Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk lebih mengerahkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi terutama pada tender proyek infrastruktur karena dapat merugikan keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.
Termasuk PT Soyuren Indonesia yang diduga bermasalah pada pengerjaan rehabilitasi tambal sulam jalan dengan hotmik, pelapisan aspal, dan penanganan lonsor kecil, seperti talud dan normalisasi drainase di Kabupaten Lampung Barat, dengan sumber dana APBN sebesar Rp21 miliar.
Terlebih, pemilik perusahaan tersebut adalah Sibron Azis. Yang mana diketahui orang yang bersangkutan tersebut kini tengah menjalankan hukuman penjara akibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji.
"Kita apresiasi kinerja KPK hingga saat ini. Tapi kita juga meminta KPK lebih fokus juga pada pencegahan terjadinya korupsi itu sendiri," kata Pengamat Hukum Unila Budiono, Selasa (2/6/2020).
Menurut Budiono, bidang infrastruktur adalah bidang yang sangat vital dalam pembangunan. "Sudah menjadi rahasia umum bahwa tender infrastruktur yang besar sudah diatur sedemikian rupa harga atau nilai kontrak dan pemenangnya. Sudah diatur sesuai kepentingan," ujarnya.
Budiono meminta KPK untuk memeriksa semua proyek infrastruktur yang bermasalah termasuk perusahaan atau kontraktor yang mengerjakannya.
"KPK harus lebih intensif untuk melakukan pencegahan. Nah itu (Sibron Azis) sempat ikut terlibat pada kasus OTT Bupati Mesuji, Khamami, kok bisa lagi menang proyek di Pesisir Barat. Ada apa ini?," herannya.
lanjut Budiono, Pemda juga seharusnya dalam memberikan paket pekerjaan kepada rekanan harus memperhatikan rekam jejak perusahaannya, sehingga bisa didapat perusahaan yang baik dan hasil pekerjaannya juga baik.
"Seharusnya KPK bisa memberikan masukan ke pemdanya, guna melakukan pencegahan. Jadi harapan saya, KPK harus lebih ke pencegahan," tandasnya.
Sementara itu, Jubir KPK Ali Fikri, belum merespon terkait adanya perusahaan yang bermasalah namun memenangkan tender proyek. Pesan singkat yang dikirimkan belum mendapat balasan, meskipun ponselnya dalam keadaan aktif saat dihubungi. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









