Jika Benar Bermasalah, DPR Minta BPJN Tak Lagi Gunakan Jasa PT Soyuren Indonesia
Proyek APBN yang menggunakan batu bulat masih terus dilanjut meskipun pernah di kritik anggota DPRD Lambar. Foto: Iwan/Kupastuntras.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota komisi V DPR RI Dapil Lampung II, Bambang Suryadi secara tegas meminta pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIX Bandar Lampung, untuk tidak lagi melibatkan PT Soyuren Indonesia dalam pengerjaan proyek pembangunan ke depannya.
Hal itu menurut Bambang, dapat dilakukan jika dugaan penyimpangan pengerjaan proyek rehabilitasi tambal sulam jalan dengan hotmik, pelapisan aspal dan penanganan longsor kecil seperti talud dan normalisasi drainase di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang dilakukan perusahaan tersebut benar bermasalah.
"Kalau perlu kontraktor nakal itu di tahun berikutnya jangan dapat pekerjaan lagi. Hal-hal seperti ini tidak boleh terulang. Kalau memang kualitasnya tidak bagus, tidak sesuai dengan ketentuan, ya kita laporkan, supaya jangan sampai diterima pekerjaan itu sebelum diperbaiki,” tegas Bambang, saat dihubungi Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Selasa (2/6/2020).
Baca juga : Pengamat: PPK Tak Serius Telusuri Calon Peserta Tender Proyek APBN di Lambar
Ia beranggapan, jika pekerjaan yang diduga bermasalah itu diterima oleh balai, bisa saja ada kongkalikong antara kontraktor pelaksana dengan kontraktor pengawas. Terlihat seperti penggunaan batu bulat pada pengerjaan talud, sangat tidak dibenarkan oleh Bambang.
"Kalau memang pekerjaan itu tidak benar atau bermasalah dengan bestek, baru dibangun sudah rusak, yang salah besteknya atau kontraktornya atau bagaimana? Saya sebagai wakil komisi V yang di Lampung akan melaporkan pekerjaan itu ke pusat (balai),” tandasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIX Lampung, Muhammad Insal U. Maha mengatakan, dirinya belum mau memberikan keterangan terhadap pengerjaan proyek APBN tersebut.
"Saya lagi tugas di Jakarta minta maaf dulu. Nanti salah persepsi lagi, susah kan, ke kepala satkernya aja lah ya,” singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









