Polsek Gadingrejo Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Mobil

Pelaku saat diamankan Polsek Gadingrejo. Foto: ist.
Pringsewu - Jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres pringsewu berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan jual beli mobil, pelaku MH (30) Pekon Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Senin(1/6/2020).
Kapolsek Gadingrejo, AKP Anton Saputra menyatakan bahwa jajaran unit reskrim Polsek Gadingrejo pada (30/5/2020) sekira jam 24.30 WIB telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MH saat sedang berada di Jalan Lintas barat Pekon Wonodadi Kecamatam Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
"Pelaku MH kami lakukan penangkapan berdasarkan laporan pengaduan korban Maryani (50) warga Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo ke Polsek Gadingrejo pada (25/5/2020) korban melaporkan bahwa pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan uang pembelian kendaraan roda 4 milik korban sebanyak 100 juta rupiah," katanya.
Pelaku mengakui bahwa benar telah menjual kendaraan roda 4 masih dalam pembayaran kredit kepada korban seharga 125 juta, dan baru dibayar 100 juta, sebab pelaku tidak menyerahkan BPKB karena belum lunas akad kreditnya dan uang yang dibayarkan oleh korban sudah habus semua untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
"Untuk proses hukum selanjutnya pelaku kami jerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Buruh di Pringsewu Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Kamis, 08 Mei 2025 -
Enam Jabatan Strategis di Polres Pringsewu Berganti, Kapolres: Beri Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
Rabu, 07 Mei 2025 -
22 Gapoktan di Pringsewu Bakal Dapat Bantuan Sarana Instalasi Pengolahan Pupuk Organik Cair
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelontorkan Rp 1,2 Miliar Untuk Bantuan Rumah Layak Huni
Senin, 05 Mei 2025