• Sabtu, 21 Desember 2024

Pemkab Pesawaran Belum Keluarkan Izin Operasional Tempat Wisata Ditengah Pandemi

Senin, 01 Juni 2020 - 13.04 WIB
78

Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Pesawaran - Mengenai adanya wacana sejumlah tempat wisata yang akan mulai beroperasi kembali, Pemerintah Kabupaten Pesawaran meminta para pengelola untuk tidak terburu-buru. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa, Senin (1/6/2020). 

"Kepada para pengelola wisata, kami minta agar bersabar dulu dan tidak tergesa-gesa untuk kembali beroperasi, apalagi ditengah pandemi saat ini," ungkapnya. 

Menurutnya, sampai dengan saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin operasional terhadap sejumlah tempat wisata.  "Kita belum mengeluarkan izin operasional atau membuka tempat wisata yang ada di Kabupaten Pesawaran, dimana sebelumnya memang kita menutup tempat wisata karena adanya pandemi ini," ujarnya. 

Dijelaskannya, ada indikator penilaian Pemerintah pusat dalam menetapkan status new normal pada setiap daerah.

"Para pengelola tempat wisata yang ada di Kabupaten Pesawaran harus paham, jika untuk di Provinsi Lampung hanya dua Kabupaten Yaitu Mesuji dan Lampung Timur yang telah diberlakukan new normal, itupun dengan berbagai pertimbangan dan penilaian terhadap perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah tersebut," jelasnya. 

"Saat ini, Kabupaten Pesawaran memang telah menyiapkan untuk New Normal, tapi kita harus siap dari berbagai sektor baik itu penanggulangannya, maupun Penanganannya," timpalnya. 

Lanjutnya, ditengah pandemi saat ini tempat wisata menjadi salah satu tempat yang rentan terjadinya penyebaran Covid-19, jika tidak memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. 

"Untuk membuka tempat wisata ini, saya rasa kita harus sepakat untuk mengedepankan sisi kesehatan masyarakat, apalagi kunjungan wisatawan ini tidak menutup kemungkinan dari berbagai daerah, bukan saja hanya dari wisatawan Kabupaten Pesawaran, nah ini yang perlu kita perhatikan," tutupnya. (*)

Editor :