Kadinkes Lampung Reihana : Penetapan New Normal Tidak Bisa Gegabah
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, saat memberikan keterangan, Senin (1/6/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Saat ini Pemerintah Pusat sedang mewacanakan penerapan kebijakan New Normal di tengah pandemi Covid-19 demi memulihkan kondisi perekonomian.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, new normal tersbebut tidak bisa diputuskan dengan gegabah. Terlebih dahulu perlu dilakukan sosialisasi, edukasi, pra kondisi, dan perlu simulasi.
"Tidak perlu panik dengan sebutan 'New Normal', itu ada kajian yang lebih dalam pelaksanaannya," katanya saat memberikan keterangan, Senin (1/6/2020).
Lanjut Reihana, berdasarkan regulasi Kemendagri nomor 440-830 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, serta berdasarkan kriteria WHO, maka saat ini sedang mempersiapkan data untuk melakukan penilaian kesiapan wilayah dalam pelaksanaan new normal sesuai dengan kriteria yang dikeluarkan oleh WHO dan Kemendagri.
Ada tiga indikator dalam melakukan penilaian yang dikeluarkan oleh Kemendagri, yang pertama kondisi epidimiologi, kemampuan daerah dalam penanganan kesehatan terinfeksi Covid-19, juga kemampuan Pemerintah Daerah melakukan penelusuran kontak dekat masyarakat baik dengan ODP, PDP, serta orang yang dimakamkan dengan protokol kesehatan, dalam hal ini adalah pelayanan kesehatan.
"Sementara kriteria yang dikeluarkan oleh WHO yaitu penyesuaian kehidupan sosial kemasyarakatan dan ekonomi, yaitu dilihat dari tiga bidang, yaitu secara elidimiologi, situasi kesehatan dan juga sistem surveilance," tambahnya.
Masih kata Reihana, Pemerintah Kabupaten/Kota juga harus tetap melakukan rapid test secara massal yang bertujuan agar bisa cepat memantau perkembangan kasus Covid-19 di daerahnya. Juga dilihat kemampuan dari masing-masing daerah untuk kesiapan logistik, dan juga bagaimana keadaan disuatu daerah tersebut. Sehingga nanti data yang didapat juga bisa menjawab indikator sesuai kriteria regulasi.
"Tak kala tatanan new normal dimulai, tidak menutup kemungkinan kasus konfirmasi di daerah tersebut akan terjadi lonjakan kasus. Maka dipertimbangan kesiapan tempat tidur dan SDM kesehatan itu tersendiri," timpalnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil kajian epidimiologi yang rutin dilakukan terdapat dua daerah yang siap menjalankan new normal, yaitu Kota Metro dan Kabupaten Pringsewu.
"Jika dilihat dari Pemerintah Pusat, Mesuji dan Lampung Timur bisa menerapkan new normal hal tersebut dilihat karena kabupaten tersebut belum mempunyai kasus konfirmasi positif. Tapi jika akan dilakukan new normal dan berdasarkan kajian epidimiologi, surveilance dan pelayanan kesehatan, maka yang keluar adalah Metro dan Pringsewu," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









