Hingga Hari Ini, Sebanyak 3.545 Pekerja di Lampung Dirumahkan dan Kena PHK Akibat Pandemi Covid-19
Kepala Dinas Tenagakerja Provinsi Lampung Lukmansyah. Foto: Ist.
Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mencatat sebanyak 3.545 pekerja baik dari sektor formal dan informal terpaksa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
"Ini data terbaru kami, kebanyakan mereka berasal dari retail, pariwisata, hotel yang tercatat paling banyak," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Lampung Yuli Astuti saat dimintai keterangan, Senin (1/6/2020).
Sementara itu Kepala Dinas Tenagakerja Provinsi Lampung Lukmansyah mengatakan, demi membatu meringkankan beban para pekerja yang kehilangan pekerjaan pihaknya akan memberikan insentif berbentuk uang tunai yang akan diberikan selama 3 bulan, yang akan ditransfer ke nomor rekening masing-masing penerima.
"Saat ini sedang proses pemantapan data-data calon penerima dan menyiapkan adiministrasi,"katanya.
Rencananya, lanjut Lukman, bantuan yang akan diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 400 ribu setiap orangnya. "Dari semua data itu akan kami seleksi lagi, kreterianya pekerja yg di PHK atau dirumahkan baik lokal, PMI atau CPMI," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









