Satres Narkoba Polres Pringsewu Amankan Pengguna Sabu
Pelaku NB (24) saat diamankan di Polres Pringsewu. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Satuan Res Narkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, NB (24) status pengangguran, warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi menyatakan, pada hari Kamis (28/5/2020) pukul 13.00 WIB, jajaran Sat narkoba bersama dengan personil Sat Sabhara Polres Pringsewu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahguna Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku NB.
Pelaku NB ditangkap saat sedang berada di dalam rumah warga di Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu buah paket sabu dengan berat bruto 0,17 gram. Saat dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung zat MET Methamphetamine atau Sabu.
Pelaku NB mengaku, mendapatkan paket sabu tersebut membeli dari seseorang warga Kabupaten Tanggamus, yang saat ini sedang dalam pengejaran dan rencananya paket sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maskimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Pecah Kongsi Bisnis Dapur MBG, Anggota DPRD Pringsewu Laporkan Rekan Satu Fraksi
Kamis, 07 Mei 2026 -
Bocah 8 Tahun di Pringsewu Tewas Tenggelam di Kolam Ikan
Selasa, 05 Mei 2026 -
Sidak Satgas MBG di SPPG Pringsewu Utara Temukan IPAL Tak Layak hingga Belum Kantongi SLHS
Kamis, 30 April 2026 -
Kepergok Mencuri di Alfamart Pringsewu, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Warga
Sabtu, 25 April 2026








