Satres Narkoba Polres Pringsewu Amankan Pengguna Sabu
Pelaku NB (24) saat diamankan di Polres Pringsewu. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Satuan Res Narkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, NB (24) status pengangguran, warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi menyatakan, pada hari Kamis (28/5/2020) pukul 13.00 WIB, jajaran Sat narkoba bersama dengan personil Sat Sabhara Polres Pringsewu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahguna Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku NB.
Pelaku NB ditangkap saat sedang berada di dalam rumah warga di Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu buah paket sabu dengan berat bruto 0,17 gram. Saat dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung zat MET Methamphetamine atau Sabu.
Pelaku NB mengaku, mendapatkan paket sabu tersebut membeli dari seseorang warga Kabupaten Tanggamus, yang saat ini sedang dalam pengejaran dan rencananya paket sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maskimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Baru Selesai Diperbaiki, Beberapa Ruas Jalan di Pringsewu Kembali Rusak
Kamis, 05 Februari 2026 -
Miris, Sejumlah Guru SMA Negeri 1 Banyumas Pringsewu Terlambat dan Berkeliaran Saat Upacara
Senin, 02 Februari 2026 -
Hilang 14 Hari, Mbah Kaliman Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai Gadingrejo Pringsewu
Minggu, 01 Februari 2026 -
10 Lembaga Pendidikan di Pringsewu Terima BOP Kesetaraan 2026 Senilai Rp452 Juta
Senin, 26 Januari 2026









