• Minggu, 22 Desember 2024

Sebar Konten Porno di Medsos, ABG Warga Pringsewu Ditangkap Polisi

Jumat, 29 Mei 2020 - 14.52 WIB
678

Pelaku ANS (15) saat di interogasi oleh pihak kepolisian. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dengan di back up Sat Reskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan AN (15), terduga pelaku pencabulan dan penyebarkan konten-konten pornografi melalui media Sosial (Medsos) Facebook.

Pelaku AN (15) yang masih di bawah umur, warga Kabupaten Pringsewu. Sedangkan korban RA (13) pelajar, warga Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir mengatakan, unit Reskrim Polsek Sukoharjo dengan di Back Up Sat Reskrim Polres pringsewu berhasil mengamankan Pelaku AN di kediamanya pada hari Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari proses penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk SAMSUNG yang dipergunakan untuk menyebarkan konten pornografi.

Pelaku mengenal korban pada awal tahun 2020 melalui media sosial Facebook, dari situ antara pelaku dan korban mulai intens melakukan hubungan komunikasi baik melalui media sosial Facebook maupun WhatsApp, hingga berujung pertemuan antara pelaku dan korban.

"Pelaku melakukan pencabulan dan penyebaran konten pornografi (screensoot foto bugil korban) ke media sosial Facebook," katanya, Jumat (29/5/2020).

Pelaku bisa memposting konten pornografi di media sosial milik korban karena antara pelaku dan korban yang berstatus pacaran ini, sebelumnya telah bertukar akun media sosial Facebook, jadi pelaku bisa membuka dan menggunakan akun media sosial milik korban dan sebaliknya korban juga bisa membuka dan menggunakan akun medis sosial pelaku.

Sedangkan korban sampai mau disetubuhi pelaku karena oleh pelaku diiming-iming akan bertanggung jawab dan akan dinikahi.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)