Razia Gabungan TNI Polri Amankan 41 Dus Minuman Keras di Pringsewu

Barang bukti yang berhasil diamankan saat razia gabungan Satpol PP, TNI dan Polri. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Razia gabungan Satpol PP bersama TNI, Polri berhasil menyita 40 dus Minuman Keras (Miras) golongan A dan B, Rabu (27/5/2020) malam.
Turut hadir dalam razia tersebut Sekretaris Pol PP, Indra Heryadi, Kabid Per Undang-undangan Daerah, Maulidin Anshori, Kasi Penyelidikan, Hendra Kencana, Penyidik PPNS, M Ikhwan, dan perwakilan personil TNi dan Polri.
maulidin Anshori mengatakan, Satpol PP bersama TNI, Polri melaksanakan Razia pasca Lebaran Idul Fitri 1441H tersebut untuk mengantisipasi dan menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Serta Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (Miras), peredaran dan minuman tradisional tuak.
Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2013, pada Rabu malam fokus merazia warung-warung yang menjual miras di Kecamatan Pagelaran dan juga pembuat minuman tradisional tuak yang tidak memiliki izin dari dinas terkait.
"Kami menyisir mulai dari Pekon Pamenang, Bumi Ratu, dan Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran," ujarnya.
Dari hasil razia malam ini, kami berhasil menyita 41 dus miras golongan A, B dan 10 ember minuman tradisional tuak, serta 3 orang pemilik dan penjual miras, serta 2 orang pemilik dan penjual minuman tradisional tuak.
Kepada pemilik dan penjual miras dihimbau agar segera mengurus kelengkapan adminitrasi dan izin dari dinas terkait jika mau berjualan miras tersebut, biar tidak terkena razia dan aman segeralah urus izinnya.
"Karena di Kabupaten Pringsewu sudah memiliki Perda tentang miras, yakni Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol," Jelas Maulidin Anshori. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp 17 Miliar
Rabu, 02 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025