11 Warga Pringsewu Mundur dari Penerima Bantuan Sosial
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/11-warga-pringsewu-mundur-dari-penerima-bantuan-so_20200528191726.jpg)
Bupati Pringsewu, Hi. Sujadi, Secara simbolis menerima surat pernyataan mundur warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Kamis (28/5/2020). Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Secara simbolis penyerahan surat pernyataan mundur warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu diterima langsung oleh Bupati Pringsewu, Hi. Sujadi, Kamis (28/5/2020).
Kegiatan tersebut dilakukan di Kantor Pekon Ambarawa dalam acara Launching layanan pengaduan Bantuan Sosial (Bansos) SLRT Bersahaja dan Gerakan moral pengunduran diri penerima Bansos.
Dalam kegiatan itu dihadiri oleh Bupati Pringsewu, H.Sujadi yang didampingi Assisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andi Wijaya, Kadis Sosial, Bambang Suharmanu, Agus Purnomo TA SLRT Kabupaten Pringsewu, Camat Ambarawa, Sutikno, Ketua APDESI, Paryono, Kepala Pekon Se-Kecamatan Ambarawa, Korkab dan Pendamping Sosial PKH, TKSK dan PSM, serta Operator SIKG-NG se-Kecamatan Ambarawa.
Dari 11 warga yang mengundurkan diri, terdiri dari 2 warga Ambarawa Timur, 1 warga Pekon Jatiagung, 2 Warga Pekon Ambarawa, 1 warga Pekon Tanjung Anom, 2 warga Pekon Margondadi, serta 3 warga Pekon Kresnomulyo.
Dalam sambutannya, Bupati Pringsewu menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tulus kepada warga masyarakat yang telah secara sukarela dan ikhlas untuk mengundurkan diri dari KPM Penerima Bantuan.
Hari ini banyak warga yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan, tetapi pada saat ini 11 warga Kecamatan Ambarawa malah mengundurkan diri dari penerima bantuan. Bukan karena sudah mampu, tetapi memang masih banyak warga yang lebih membutuhkan dan belum tercover untuk mendapat bantuan.
"Semoga dapat menjadi inspirasi dan contoh bagi kita semuanya," ucap H.Sujadi.
Selain itu, Kepala Dinas Sosial, Bambang Suharmanu menambahkan, dasar kegiatan pada hari ini menindak lanjuti surat edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non data DTKS dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat serta surat Direktur PSPKKM kemesos RI nomor 1152/5.2/HM,01/05/2020 tentang Rakor Vicon dan peran SLRT dan Puskesos dalam masa Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten Pringsewu selalu berupaya untuk mengesankan perhatian dan pelayanan untuk masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Kasi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas sekaligus Pendamping Daerah (TA) SLRT Bersahaja Kabupaten Pringsewu, Agus juga menyampaikan, bahwa sejak disalurankannya BST oleh Kementerian Sosial RI.
"SLRT sudah menerima pengaduan dan menyelesaikan pengaduan tersebut sebanyak 362 Pengaduan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten dalam pelayanan publik dan masyarakat," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gerebek Balap Liar di Pringsewu, Polisi Amankan 446 Pemuda dan Sita 292 Motor
Minggu, 02 Februari 2025 -
Marindo Tunjuk Andi Purwanto Sebagai PLH Sekda Pringsewu
Kamis, 30 Januari 2025 -
Kejari Geledah dan Segel Ruang Kerja Sekda Pringsewu Pasca Ketua LPTQ Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Kamis, 30 Januari 2025 -
Kejari Tetapkan Sekda Pringsewu Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 30 Januari 2025