Butuh Uang, Bupati Lampura Nonaktif Agung Pakai Sisa Anggaran Rp600 Juta

Sidang lanjutan kasus suap fee proyek Lampura yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampura nonaktif) yang menjadi terdakwa dalam kasus fee proyek, mengakui telah memakai uang sisa anggaran sebesar Rp600 juta untuk keperluan pribadinya.
Hal itu disampaikan Agung saat memberikan keterangan sebagai terdakwa yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (27/5/2020).
"Apakah Syahbudin pernah melaporkan adanya sisa anggaran perencanaan (Konsultan) kepada saudara?" tanya JPU Ikhsan Fernandi.
Baca juga : Perkara Fee Proyek Lampura, Kepala BPKAD Rangkap Jadi Makelar Mobil Pribadi Agung
"Pernah beliau menghadap ke saya, menyampaikan, bahwa ada sisa anggaran konsultan tahun 2018 sebesar Rp1 miliar dan mau diserahkan ke saya, itu sekitar bulan Juni tahun 2019, saya bilang saya tidak tahu urusan itu, silahkan hubungi Ami (Raden Syahril)," jawab Agung.
"Maksud tidak tahu urusan itu apa, dan kenapa harus ke Ami," cecar Ikhsan.
"Saya nggak tahu urusan proyek, kenapa Ami, karena dia (Syahbudin) memaksa saya untuk menerima (uang Rp1 miliar)," tegas Agung.
Setelah kejadian itu, kata Agung, pada bulan Juni 2019, ia menerima uang Rp600 juta di Rumah Dinas melalui Ami.
Agung pun menegaskan jika dirinya tidak memberi instruksi kepada Ami jika Syahbudin akan menyerahkan uang.
"Tapi saya sampaikan jika akan ada titipan dari Syahbudin," kata Agung.
"Terus sisa dari Rp1 miliar itu bagaimana?" sahut JPU Ikhsan.
"Saya nggak tahu dan tidak bertanya, saya kira mungkin di pakai Syahbudin, kan saya juga nggak tahu," jawab Agung.
Agung pun mengaku uang Rp600 juta tersebut digunakannya untuk keperluan pribadinya.
"Memang itu diperbolehkan," tanya JPU.
"Tidak boleh, saya menerima karena saya butuh uang dan saya ditawarkan, itu kesalahan saya," ungkap Agung.
Kemudian JPU menanyakan terkait uang Rp400 juta yang ditemukan di rumah Raden Syahril merupakan bagian dari uang Rp1 miliar penyerahan Syahbudin.
"Saya baru tahu dalam penyelidikan KPK, jika uang itu berada di rumah Ami, dan belum dilaporkan ke saya. Jadi saya nggak tahu karena Ami nggak melaporkan itu," tutur Agung.
"Jadi berapa kali menerima dan dari kepala dinas mana saja?" tanya JPU lagi.
"Satu kali dari Syahbudin (Rp600 juta) dan Wan Hendri satu kali Rp200 juta, dan tidak ada lagi," jawab Agung. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov-Korem 043/Gatam Pererat Jaga Ketahanan Pangan hingga Dukung Pembangunan Kodam XXI/Radin Inten
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Indonesia Peringkat ke-99 di Indeks Persepsi Korupsi Dunia
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Yuri Agustina Resmi Dilantik Sebagai Kepala Biro Kesra Provinsi Lampung
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Pengamat Hukum: Proyek Jalan Tak Maksimal di Lampung Bukan Sekadar Teknis, Bisa Naik Jadi Korupsi
Selasa, 19 Agustus 2025