Pemberian Uang ke Sejumlah Oknum, Eks Kadis PUPR Lampura: Itu Bukan Fitnah

Sidang lanjutan kasus suap fee proyek Lampura yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Syahbudin, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, menyatakan, bahwa apa yang disampaikan Fria Apris Pratama, mantan bendahara dan keuangan PUPR Lampura, saat menjadi saksi di persidangan kasus suap fee proyek Lampura, adalah benar.
Maksud yang dibenarkan Syahbudin tersebut yakni adanya pemberian uang ke sejumlah oknum-oknum.
"Terkait keterangan, Fria menyebutkan, ada pemberian (uang) kepada APH ( Aparat Penegak Hukun), LSM, serta wartawan, lalu menyerahkan ke Kejari dan Pimred media di Lampura, apakah benar yang diberikan uang melalui Fria sampai?" tanya Kuasa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Firdaus.
Baca juga : Sidang Kasus Suap Fee Proyek Lampura Memanas, Majelis Hakim: Hoy Ini Bukan Debat Kusir!
"Saya yakin sampai, itu bukan fitnah," tegas Syahbudin, saat memberikan kesaksian di persidangan yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (26/5/2020).
Firdaus pun mempertanyakan beberapa aset milik Syahbudin berupa rumah seperti di Way Halim, Jalan Cempaka, Jalan Urip Sumoharjo, Kemiling dan dua di Natar.
"Kalau yang di Way Halim itu punya istri saya, kami tinggal di Cempaka. Kalau di Way Halim ditempati orang tua istri saya, saya nggak ikut campur, sudah saya sampaikan ke KPK. Kalau di Jalan Urip Sumoharjo nggak ada," kata Syahbudin.
Baca juga : Sidang Lanjutan Kasus Suap Lampura, Syahbudin: Saya yang Selesaikan Kalau Ada Masalah
Namun Firdaus menyela, jika Hendri Irawan menyebutkan jika ia pernah memberikan fee di rumah milik Syahbudin yang berada di Jalan Urip Sumoharjo.
"Nggak ada, silahkan dicek, kalau di Jalan Imam Bonjol Kemiling itu rumah milik ibu saya dan mau saya bangun. Itu bukan punya saya tapi ibu saya, dan rencana memang dibangun dari tahun 2014 sampai 2016," jelas Syahbudin.
"Oh jadi saat anda menjabat jadi Kadis ya," timpal Firdaus.
Syahbudin mengakui, jika dua rumah di Natar merupakan miliknya.
"Benar, rumah saya atas nama saya, dua tipe 36 disewakan. Kalau untuk kebun di Lampura itu waris, atas nama kakak saya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov-Korem 043/Gatam Pererat Jaga Ketahanan Pangan hingga Dukung Pembangunan Kodam XXI/Radin Inten
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Indonesia Peringkat ke-99 di Indeks Persepsi Korupsi Dunia
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Yuri Agustina Resmi Dilantik Sebagai Kepala Biro Kesra Provinsi Lampung
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Pengamat Hukum: Proyek Jalan Tak Maksimal di Lampung Bukan Sekadar Teknis, Bisa Naik Jadi Korupsi
Selasa, 19 Agustus 2025