LPG 3 Kg Langka di Ibukota Tubaba, Diduga ASN Masih Pakai Subsidi
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Langkanya Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram yang merupakan gas bersubsidi, khususnya di ibukota Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) di seputaran Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, ditenggarai lantaran masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih turut menikmati gas bersubsidi tersebut.
Padahal, Sekda Kabupaten Tubaba, Herwan Sahri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/III. 01/IV/2020 yang ditujukan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait larangan ASN menggunakan LPG bersubsidi tersebut.
"Kalau ASN tidak ikut beli, kayaknya banjir di Melon (LPG 3 Kilogram) Bos. Dari pertengahan puasa sudah ada penambahan 25 mobil, tetapi pengirimanya tidak sekaligus. Panaragan (Ibukota Tubaba) memang banyak pemakainya," kata Nurkholid, Direktur PT Bumi Bangun Mulya (BBM) dikutip dari pesan WhatsApp, Jumat (22/5/2020) malam ini.
Nurkholid menjelaskan, di wilayah Ibukota Kabupaten Tubaba, untuk tahun ini pemakaian banyak, tapi mereka tidak mau memakai LPG yang besar.
"Kemarin ada surat edaran dari Sekda untuk penambahan yang sangat luar biasa, yang mana mobil saya setiap hari mengirim," ucapnya.
"Untuk penambahan pertengahan bulan puasa ini sebanyak 12 mobil untuk obyek yang langka. Saya turun ke lapangan sekitar 5 hari lalu di Penumangan dan Panaragan, untuk pemasokan saya tambah terus, per mobil 560 tabung LPG 3 Kg. Ada pertimbangan kuota dari Pertamina kalau kita minta tambahan terus, khawatirnya nanti ada oknum yang tidak bertanggung-jawab memanfaatkannya," bebernya.
Terpisah, Kapolres Tubaba, Hadi Saepul Rahman mengatakan, intinya masalah Gas itu orang yang kaya masih beli tabung 3 kg bersubsidi.
"Belinya kadang 3 tabung lebih. Mana kebutuhan menjelang hari raya pasti meningkat. Harusnya mereka beli gas yang besar. Kalau penimbunan saya rasa tidak ada. Saya sudah cek, harusnya warga yang mampu sadar diri, jangan pakai yang subsidi," cetusnya.
Diketahui, Surat Edaran Sekda Kabupaten Tubaba Tentang larangan penggunaan LPG tabung 3 kg bagi aparatur ASN di Tubaba menindak lanjuti surat Gubernur Lampung nomer : 541/0693.a/04/2020 tanggal 18 oktober 2018 perihal penggunaan LPG tabung 3 kg, disampaikan kepada ASN agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg, karena LPG bersubsidi diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro. (*)
Berita Lainnya
-
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
Kamis, 28 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024