Hasil Rapid Test 38 Orang Pernah Kontak Dengan Pasien 01 Covid-19 Tanggamus Non Reaktif
Foto: Ist
Kupastuntas.co, Tanggamus - Sebanyak 38 orang yang diduga telah melakukan kontak dengan pasien 01 Covid-19 yang meninggal dunia di Kabupaten Tanggamus, dilakukan rapid test oleh tim medis Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus, Jumat (22/05/2020).
Setelah dilakukan Rapid test, 38 orang tersebut langsung diisolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing.
"Alhamdulillah, dari pemeriksaan dari RDT (rapid dignostic test atau Rapid Test) hasilnya non reaktif semua," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus, dr. Eka Priyanto melalui pesan WhatsApp kepada Kupastuntas.co, Jumat malam (22/05/2020).
Meski non reaktif, ujar dr Eka Priyanto, 25 dari 38 orang ini akan menjalani rapid test kedua dan diawasi ketat terhadap gejala-gejala yang mungkin timbul karena masih dalam masa inkubasi.
"Apabila nanti ditemukan ada yang reaktif, maka akan dilakukan pemeriksaan swab yaitu pengambilan cairan tenggorokan dan diperiksa dengan metode PCR (polymerase chain reactio)," lanjutnya.
Sementara, untuk 15 orang lainnya yang merupakan keluarga inti pasien 01 Covid-19 warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus yang meninggal dunia yang diduga dari Klaster Ijtimak Ulama 2020 di Gowa, Sulawesi Selatan juga dilakukan PCR.
"Untuk keluarga inti sebanyak 15 orang selain RDT juga dilakukan PCR," ujar dr. Eka.
Untuk diketahui, pasien 01 ini merupakan kasus pertama atau kasus 01 Covid-19 di Kabupaten Tanggamus. Sehingga status Tanggamus sebagai zona hijau, kini berubah zona kuning (zona kuning merupakan wilayah yang terdapat 1-10 orang PDP). (*)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








