60 Tahanan Polres Pringsewu Jalani Rapid Test

Terlihat beberapa tahanan Polres Pringsewu akan ikuti Rapid Test. Foto: ist.
Pringsewu - Sebanyak 60 orang yang sedang menjalani masa penahanan karena terkait perkara kriminalitas dirumah tahanan Polres Pringsewu jalani Rapid Test oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Jumat (22/5/2020).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu dr. Nofly Yurni, M.Kes bersama 4 petugas kesehatan lainya dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu dengan didampingi oleh Ps. Kasat Tahti Polres pringsewu Bripka Alpian dan sejumlah personil.
Ps. Kasat Tahti Polres pringsewu Bripka Alpian mewakili kapolres pringsewu AKBP hamid Andri Soemantri menyatakan, bahwa 60 orang tahanan yang berada dirutan Polres Pringsewu dan Polsek jajaran menjalani rapid test.
Tujuan dilakukan rapid test ini sebagai screening awal untuk mengetahui apakah seseorang sudah terpapar virus Covid-19, sehingga bisa se dini mungkin dapat mencegah penyebaran.
Dikatakan dr Nofly, nantinya untuk hasil dari rapid test ini, apabila nanti ada yang reaktif , maka yang bersangkutan akan langsung dilakukan proses karantina di RSUD Pringsewu. Serta akan dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan untuk memastikan apakah orang tersebut sudah terinfeksi virus Covid-19.
"Jadi, rapid test disini hanyalah sebagai pemeriksaan screening atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus Covid-19," katanya.
"Dari hasil pemeriksaan 60 orang tahanan tadi, alhamdulillah hasil nya non reaktif," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp 17 Miliar
Rabu, 02 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025