60 Tahanan Polres Pringsewu Jalani Rapid Test
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/60-tahanan-polres-pringsewu-jalani-rapid-test_20200522135236.jpg)
Terlihat beberapa tahanan Polres Pringsewu akan ikuti Rapid Test. Foto: ist.
Pringsewu - Sebanyak 60 orang yang sedang menjalani masa penahanan karena terkait perkara kriminalitas dirumah tahanan Polres Pringsewu jalani Rapid Test oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Jumat (22/5/2020).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu dr. Nofly Yurni, M.Kes bersama 4 petugas kesehatan lainya dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu dengan didampingi oleh Ps. Kasat Tahti Polres pringsewu Bripka Alpian dan sejumlah personil.
Ps. Kasat Tahti Polres pringsewu Bripka Alpian mewakili kapolres pringsewu AKBP hamid Andri Soemantri menyatakan, bahwa 60 orang tahanan yang berada dirutan Polres Pringsewu dan Polsek jajaran menjalani rapid test.
Tujuan dilakukan rapid test ini sebagai screening awal untuk mengetahui apakah seseorang sudah terpapar virus Covid-19, sehingga bisa se dini mungkin dapat mencegah penyebaran.
Dikatakan dr Nofly, nantinya untuk hasil dari rapid test ini, apabila nanti ada yang reaktif , maka yang bersangkutan akan langsung dilakukan proses karantina di RSUD Pringsewu. Serta akan dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan untuk memastikan apakah orang tersebut sudah terinfeksi virus Covid-19.
"Jadi, rapid test disini hanyalah sebagai pemeriksaan screening atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus Covid-19," katanya.
"Dari hasil pemeriksaan 60 orang tahanan tadi, alhamdulillah hasil nya non reaktif," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gerebek Balap Liar di Pringsewu, Polisi Amankan 446 Pemuda dan Sita 292 Motor
Minggu, 02 Februari 2025 -
Marindo Tunjuk Andi Purwanto Sebagai PLH Sekda Pringsewu
Kamis, 30 Januari 2025 -
Kejari Geledah dan Segel Ruang Kerja Sekda Pringsewu Pasca Ketua LPTQ Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Kamis, 30 Januari 2025 -
Kejari Tetapkan Sekda Pringsewu Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 30 Januari 2025