Curi Handphone Milik Adik Angkat, Warga Bulok Tanggamus Ditangkap Polisi

Tersangka Apri Saputra alias Vitho saat diamankan ke Polsek Pugung. Foto: Ist
Tanggamus - Apri Saputra, buruh 29 tahun warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus tak berkutik saat ditangkap Polsek Pugung Polres Tangamus, Rabu (20/5/2020) malam.
Dari pelaku, petugas turut mengamakan hasil kejahatannya berupa handphone Samsung M10 milik RW (13) yang juga warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok.
Dari penangkapan itu juga terungkap, ternyata tersangka dan keluarga korban merupakan saudara angkat, dimana tersangka mengetahui seluk beluk rumah karana tersangka sering berada disana.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya, kemarin Rabu (20/5/2020) 01.00 WIB," kata Ipda Okta Devi, Kamis (21/5/2020) siang.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pugung Polres Tangggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. Ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jalan Rusak Renggut Nyawa, Warga Waytuba Tanggamus Meninggal Saat Ditandu Menuju Puskesmas
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Mantang di Tanggamus Meroket, Varietas Oren Madu Jadi Primadona
Rabu, 10 September 2025 -
Paripurna Gagal, Anggota DPRD Tanggamus Tetap Asyik Dinas Luar ke Jakarta
Selasa, 09 September 2025 -
Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan Tanggamus Ditunda Tiga Hari
Senin, 08 September 2025