Nyabu, Pria Paruh Baya Asal Banten Dibekuk Polres Lamtim
Rabu, 20 Mei 2020 - 08.30 WIB
469

Sabu seberat 0,18 gram dan alat penghisap diamankan dari tersangka Khoironi. Foto: Agus Susanto/Kupastuntas.co
Lampung Timur - Khoironi (41), seorang pria Paruh baya lulusan SMP dibekuk anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Timur beserta berikut barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 0,18 gram berikut alat hisap pada Rabu (20/5/2020) dini hari.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Denis mengatakan, pelaku pengguna Narkoba merupakan warga Kota Serang, Provinsi Banten. " Benar pelaku warga Serang, dan tertangkap di Lampung Timur," Ujar Denis.
Denis mengatakan, tertangkapnya pria lulusan SMP itu dari hasil informasi warga, bahwa di Desa Pulosari, Kecamatan Pasirsakti, Lampung Timur ada yang sedang menggunakan barang haram berjenis sabu.
"Setelah dilakukan penelusuran dilokasi oleh Ipda Ridho bersama anggotanya, ternyata benar Khoironi sedang mengkonsumsi sabu dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lampung Timur," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Labuhan Ratu Lamtim
Jumat, 04 Juli 2025 -
Tambang Pasir Ilegal di Labuhan Maringgai Disegel, DLH dan ESDM Lampung Pasang Plang di Enam Titik
Kamis, 03 Juli 2025 -
Tujuh Gajah Liar Terjebak di Kebun Warga, Bupati Lampung Timur Turun Tangan
Rabu, 02 Juli 2025 -
270 Pegawai Terima SK P3K, Bupati Ela Minta Tingkatkan Kinerja dan Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Rabu, 02 Juli 2025