Nyabu, Pria Paruh Baya Asal Banten Dibekuk Polres Lamtim
Rabu, 20 Mei 2020 - 08.30 WIB
486
Sabu seberat 0,18 gram dan alat penghisap diamankan dari tersangka Khoironi. Foto: Agus Susanto/Kupastuntas.co
Lampung Timur - Khoironi (41), seorang pria Paruh baya lulusan SMP dibekuk anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Timur beserta berikut barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 0,18 gram berikut alat hisap pada Rabu (20/5/2020) dini hari.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Denis mengatakan, pelaku pengguna Narkoba merupakan warga Kota Serang, Provinsi Banten. " Benar pelaku warga Serang, dan tertangkap di Lampung Timur," Ujar Denis.
Denis mengatakan, tertangkapnya pria lulusan SMP itu dari hasil informasi warga, bahwa di Desa Pulosari, Kecamatan Pasirsakti, Lampung Timur ada yang sedang menggunakan barang haram berjenis sabu.
"Setelah dilakukan penelusuran dilokasi oleh Ipda Ridho bersama anggotanya, ternyata benar Khoironi sedang mengkonsumsi sabu dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lampung Timur," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Kecewa, Balai TNWK Dinilai Tak Serius Tangani Konflik Gajah Liar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas Saat Demo di Balai TNWK
Selasa, 13 Januari 2026 -
Massa Aksi Kepung Balai TNWK, Tuntut Penyelesaian Konflik Gajah-Manusia
Selasa, 13 Januari 2026 -
Jelang Aksi di Way Kambas, Polisi Minta Personel Utamakan Pendekatan Humanis
Selasa, 13 Januari 2026









