Jelang Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, Polres Metro Ingatkan Pedagang Tidak Timbun Sembako
Terlihat, Jajaran Intelkam Polres Metro saat melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada pedagang, Rabu (20/5/2020). Foto: Han/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Menjelang hari Raya Idul Fitri, 1441 Hijriah, Polres Metro mengingatkan kepada para pedagang di wilayah Metro, agar tidak melakukan penimbunan sembako. Terlebih, di tengah dampak pandemi virus Corona yang mempengaruhi aktifitas pedagang.
Kapolres Metro, AKBP Rerno Prihawati, S.Sos., S.IK., M.H melalui Kasat Intelkam Polres Metro, AKP Edi Kurniawan, SH., M.H. mengatakan, institusinya telah menyampaikan himbauan kepada pedagang saat melakukan monitoring harga bahan pangan atau pokok menjelang hari raya Idul Fitri.
"Ini sebagai langkah antisipasi menjelang hari raya Idul Fitri. Apa lagi di tengah situasi Pandemi virus Corona. Sehingga jangan coba-coba pedagang untuk melakukan penimbunan bahan pokok dengan memanfaatkan situasi, " ucap ujar Edi Kurniawan, Rabu (20/5/2020).
Ia mengatakan, hingga saat ini kebutuhan harga bahan pokok maupun sembako relatif normal. "Dampak dari Corona sangat mempengaruhi akivitas perdagangan di Kota Metro. Kami harapkan semua pihak, baik pedagang dan juga masyarakat agar memahami kondisi ini," pesannya.
Edi Kurniawan menambahkan, pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas jika ada upaya dari pedagang untuk menimbun sembako dan memanipulasi harga. Karena, telah tercantum dalam pasal 107 undang-undang no 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
"Jadi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau penggunaan lalu lintas perdagangan barang, sebagaimana dimaksud pasal 29 ayat (1) terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau hukuman denda maksimal Rp50 miliar," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Minimal Setara UMK
Kamis, 05 Maret 2026 -
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, HMI dan KNPI Layangkan Somasi ke Pemkot Metro
Rabu, 04 Maret 2026 -
Polisi Tangkap Maling Spesialis Pembobol Rumah di Metro Lampung
Rabu, 04 Maret 2026 -
Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Kota Metro Dibayangi Ancaman Sanksi Fiskal
Rabu, 04 Maret 2026









