Terkait Pejabat Pakai Plat Palsu, Kasat Lantas Polres Lampura : Itu Tidak Boleh
Kasat Lantas Polres Lampung Utara, AKP Muliawati Nurtya Kusnadi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Menanggapi adanya kendaraan dinas yang digunakan salah seorang oknum pejabat teras di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, diganti dengan plat nomor kendaraan pribadi. Dengan tegas Kasat Lantas Polres Lampung Utara, AKP Muliawati Nurtya Kusnadi menyatakan, itu tidak dibenarkan.
"Ya, itu tidak boleh," ujar AKP Muliawati, ketika dikonfirmasi terkait adanya kendaraan dinas pejabat setempat diganti plat dari warna merah ke warna hitam, Selasa (19/5/2020).
Baca juga : Parah! Pejabat Lampung Utara Pakai Plat Palsu
Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang, lanjutnya, sudah dijelaskan pada Pasal 280 jo pasal 68 ayat 1.
Selain itu lanjut Kasat, setiap pengguna jalan yang tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, wajib untuk berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, atau mengalihkan arus kendaraan.
Dalam kondisi ini, AKP Muliawati mengungkapkan, untuk oknum pejabat tersebut akan disampaikan kepada pimpinannya. Supaya ada teguran terhadap oknum tersebut, melalui unsur pimpinan daerah setemat.
Mengenai teguran, ujar Kasat, pastinya akan disampaikan, dan jika masih dilakukan maka sanksi tegas akan diberlakukan. Karena NKRI merupakan negara hukum. Wajib hukumnya untuk ditaati oleh warga negara.
"Negara kita negara hukum. Ya harus taat dan patuh terhadap hukum, bagi siapapun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026 -
Guru SD Negeri 3 Sindang Sari Lampung Utara Keluhkan MBG Tidak Layak Konsumsi, Tempe Pahit dan Buah Busuk
Senin, 12 Januari 2026









