Gubernur Arinal Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Mudik dari Sumatera ke Jawa
Surat Edaran Pencegahan Mudik dari Sumatera ke Jawa. Foto: Ist.
Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 550/1585/V.13/2020 mengenai pencegahan mudik dari Sumatera ke Jawa, Senin (18/5/2020).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo. Menurut Bambang, surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul terjadinya penumpukan penumpang yang terjadi di Pelabuhan Bakauheni beberapa waktu yang lalu.
"Yang boleh melakukan perjalanan hanya orang yang dibekali dengan surat bebas Covid - 19 sesuai dengan penetapan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan BNPB dengan bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat,” katanya
Dalam surat edaran tersebut, lanjut Bambang, terdapat empat poin penting. Pertama, mencegah, melarang dan mengendalikan warganya yang akan mudik, baik yang domisili KTP asli daerah maupun KTP pendatang. KTP Jawa yang bekerja diwilayah Saudara yang akan pulang ke Pulau Jawa dan kota-kota besar lainnya.
Kedua, bagi para pemudik yang dikecualikan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, khususnya surat Keterangan Sehat yang resmi diterbitkan oleh instansi yang berwenang di wilayah Saudara masing-masing, diharapkan telah lulus uji Rapid Test/Polymerase Chain Reaction (PCR).
Untuk mencegah dan mengurangi penumpukan para pemudik di Pelabuhan Bakauheni yang berasal dari Provinsi Non Lampung di Pulau Sumatera, maka diminta bantuan Saudara untuk meningkatkan fungsi check point/penyekatan di masing-masing perbatasan Provinsi di wilayah Saudara dengan memutar balikan/mengembalikan Bus ketempat asal keberangkatan.
Keempat, memerintahkan kepada jajaran terkait di Wilayah Kerja Saudara dan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk melakukan Sosialisasi Larangan Mudik Ke Pulau Jawa dan atau kota besar lainnya yang lebih intensif dan masif.
"Harapannya, upaya yang terus dilakukan ini bisa menjadi salah satu pencegahan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Provinsi Lampung," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Musrenbang 2027, Pemkot Bandar Lampung Perkuat Daya Saing Daerah dan Infrastruktur
Senin, 16 Maret 2026 -
Dari Snack hingga Musala, Intip Fasilitas Posko Mudik BPJN Lampung untuk Pemudik
Senin, 16 Maret 2026 -
Hari Kedua Ops Ketupat Krakatau: 30 Kasus Gangguan Kamtibmas, 4 Kecelakaan Lalu Lintas
Senin, 16 Maret 2026 -
DPMPTSP Bandar Lampung Terbitkan 4.699 NIB Sepanjang 2026, Sukarame Tertinggi
Senin, 16 Maret 2026








