• Sabtu, 22 Juni 2024

Terkait Refocusing Anggaran, Belum Satupun OPD dan Pekon yang Minta Pendampingan Kejari Lambar

Senin, 18 Mei 2020 - 16.28 WIB
439

Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Terkait dengan adanya refocusing dan realokasi anggaran, baik di dalam Organisasi Perangkat Dearah (OPD) dan Pekon (Desa), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) belum menerima satupun permintaan pendampingan terhadap proses refocusing dan realokasi anggaran.

Padahal di dalam tim gugus tugas percepatan penanganan pandemi Covid-19 di kabupaten bumi begua jejama sa betik ini, ada keterlibatan kejaksaan, bahkan dimasukkan di dalam SK yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.

Kasi Intelijen pada Kejaksaan negeri Lampung Barat, Reza Kurniawan mengatakan, sesuai dengan porsinya pihaknya dilibatkan untuk memberikan pendampingan terhadap proses refocusing dan realokasi anggaran. Bahkan ada MoU antara kedua belah pihak tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Dalam kegiatan ini terdapat korelasi perintah pimpinan dalam pengoptimalisasian dalam pendampingan dan pengawasan. Namun hingga saat ini, dalam refocusing dan realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa belum ada OPD dan Pekon yang meminta pendampingan dari kami. Padahal pendampingan ini gratis, tidak dipungut biaya sedikitpun," kata Reza, Senin (18/5/2020).

Padahal lanjut Reza, pihaknya bahkan sudah berkirim surat ke bupati Lampung Barat dengan nomor B-84/L.8.14/04/2020 perihal penawaran pendampingan hukum tersebut.

"Jadi tujuan kita memberikan pendampingan hukum agar tidak ada masalah hukum dikemudian hari. Sampai sekarang belum ada permohonan. Padahal undang-undang menegaskan, negara sudah memberikan  kewenangan untuk memanfaatkan fasilitas itu dalam hal pendampingan hukum dalam hal Jaksa Pengacara Negara," ungkap Reza.

Ditambahkan Reza, dalam memberikan proses pendampingan hukum tersebut, pihaknya mengedepankan upaya prefentif, karena tidak menutup kemungkinan ada kesalahan dalam kegiatan. Sehingga ketika ada temuan pihaknya akan menyampaikan laporan temuan kepada Inspektorat selaku APIP untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Yang jelas, hingga saat ini untuk di kabupaten Lampung Barat belum ada. Kalau untuk di kabupaten Pesisir Barat sudah ada 12 pekon yang meminta pendampingan, kalau OPD masih belum juga. Oleh karena itu kami menghimbau agar Pemkab maupun aparat pekon di Lampung Barat bisa memanfaatkan upaya pendampingan dari kami," tandasnya. (*)