Tak Penuhi Syarat, Dinkes Lampung Tolak 53 Orang Pembuat Kartu Bebas Covid-19
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, saat memberikan keterangan, Senin (18/5/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejak membuka layanan pembuatan surat bebas Covid-19 pekan lalu, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung terus didatangi ratusan warga dalam setiap harinya.
Tercatat hingga hari Senin (18/5/2020), sebanyak 821 warga sudah mendatangi aula Dinkes Lampung, namun terdapat 53 orang yang terpaksa ditolak oleh pihak Dinkes Lampung lantaran tak memenuhi syarat.
"Hingga hari ini berjumlah sekitar 821 warga yang meminta surat bebas Covid-19. Namun ada 35 orang yang ditolak karena tidak sesuai dengan syarat yang kita atau pemerintah haruskan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana saat memberikan keterangan, Senin (18/5/2020).
Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni surat tugas resmi yang di cap dan ditanda-tangani oleh pimpinan tempat bekerja. Karena surat bebas Covid-19 hanya diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan dinas. (*)
Berita Lainnya
-
Peringati Hari Lahir Pancasila, PDI Perjuangan Lampung Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 -
PLN UID Lampung Jaga Keandalan Listrik Kegiatan Idaroh Wustho JATMAN Lampung
Minggu, 31 Mei 2026 -
Satu Lagi Pelaku Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya Supena Dibekuk, Terlibat Aksi di Enam Dealer Motor
Minggu, 31 Mei 2026 -
TASPEN Salurkan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026 Melalui 46 Mitra Bayar di Seluruh Indonesia
Minggu, 31 Mei 2026








