Tak Penuhi Syarat, Dinkes Lampung Tolak 53 Orang Pembuat Kartu Bebas Covid-19
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, saat memberikan keterangan, Senin (18/5/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejak membuka layanan pembuatan surat bebas Covid-19 pekan lalu, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung terus didatangi ratusan warga dalam setiap harinya.
Tercatat hingga hari Senin (18/5/2020), sebanyak 821 warga sudah mendatangi aula Dinkes Lampung, namun terdapat 53 orang yang terpaksa ditolak oleh pihak Dinkes Lampung lantaran tak memenuhi syarat.
"Hingga hari ini berjumlah sekitar 821 warga yang meminta surat bebas Covid-19. Namun ada 35 orang yang ditolak karena tidak sesuai dengan syarat yang kita atau pemerintah haruskan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana saat memberikan keterangan, Senin (18/5/2020).
Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni surat tugas resmi yang di cap dan ditanda-tangani oleh pimpinan tempat bekerja. Karena surat bebas Covid-19 hanya diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan dinas. (*)
Berita Lainnya
-
Irjen Pol Helfi Assegaf Resmi Jabat Kapolda Lampung
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025
Rabu, 29 Oktober 2025 -
SGC Dorong Petani Lampung Beralih ke Tebu: Peluang Baru di Tengah Lesunya Harga Singkong
Rabu, 29 Oktober 2025 -
PLN UP3 Metro Sabet Juara 3 Gudang Distribusi Terbaik Regional Sumbagsel Pada Ajang Logistic Awards 2025
Rabu, 29 Oktober 2025









