Tak Penuhi Syarat, Dinkes Lampung Tolak 53 Orang Pembuat Kartu Bebas Covid-19
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, saat memberikan keterangan, Senin (18/5/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejak membuka layanan pembuatan surat bebas Covid-19 pekan lalu, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung terus didatangi ratusan warga dalam setiap harinya.
Tercatat hingga hari Senin (18/5/2020), sebanyak 821 warga sudah mendatangi aula Dinkes Lampung, namun terdapat 53 orang yang terpaksa ditolak oleh pihak Dinkes Lampung lantaran tak memenuhi syarat.
"Hingga hari ini berjumlah sekitar 821 warga yang meminta surat bebas Covid-19. Namun ada 35 orang yang ditolak karena tidak sesuai dengan syarat yang kita atau pemerintah haruskan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana saat memberikan keterangan, Senin (18/5/2020).
Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni surat tugas resmi yang di cap dan ditanda-tangani oleh pimpinan tempat bekerja. Karena surat bebas Covid-19 hanya diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan dinas. (*)
Berita Lainnya
-
Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Kamis, 15 Januari 2026 -
Agus Djumadi: Wacana Perumahan ASN Bebas Banjir Belum Dibahas dalam APBD 2026
Kamis, 15 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 -
Bapenda Bandar Lampung Siapkan Terobosan PBB hingga Pajak Reklame untuk Dongkrak PAD 2026
Kamis, 15 Januari 2026









