Perkara Korupsi Kendaraan Dinas Bupati Lamtim Selangkah Lagi Masuk ke Persidangan
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus dugaan korupsi kendaraan dinas Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun 2017, selangkah lagi masuk ke tahap persidangan.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung menargetkan tahun 2020 ini, proyek yang merugikan keuangan negara sekitar Rp600 jutaan tersebut akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Tanjungkarang.
"Diupayakan perkara tersebut selesai ditingkat penyidik tahun ini. Kalau sudah beres, secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan," kata Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Lampung, Roland Ritonga, Senin (18/5/2020).
Saat ini, kata Roland, perkara tersebut masih dalam tahap peratut (pra penuntutan).
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Lampung telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk tiga tersangka yang tidak ditahan yakni SH (PPK), AD (rekanan) dan DS (Pokja).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Oktober 2019 lalu.
"Jadi, berkas ketiganya masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. Mudah-mudahan bulan depan berkas perkaranya rampung," ujar Roland.
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi pembelian dua unit randis ini tergolong cukup panjang, yakni soal kerugian negara. Kejati pun bahkan sampai meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi. (*)
Berita Lainnya
-
Dari Snack hingga Musala, Intip Fasilitas Posko Mudik BPJN Lampung untuk Pemudik
Senin, 16 Maret 2026 -
Hari Kedua Ops Ketupat Krakatau: 30 Kasus Gangguan Kamtibmas, 4 Kecelakaan Lalu Lintas
Senin, 16 Maret 2026 -
DPMPTSP Bandar Lampung Terbitkan 4.699 NIB Sepanjang 2026, Sukarame Tertinggi
Senin, 16 Maret 2026 -
Pelindo Regional 2 Panjang Salurkan Santunan Anak Yatim, Sembako Dan Takjil Gratis Selama Ramadan
Senin, 16 Maret 2026








